Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Brigadir J: Adil dan Tepat

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dinilai Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah adil dan tepat, Rabu (15/2/2023). Foto: Tangis Eliezer Pecah Saat Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang vonis Bharada E ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak sebut putusan hakim kepada Bharada E sudah adil dan tepat.

Untuk diketahui, Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Pengacara Bharada E: Sesuai Target Kami

Baca juga: Sikap Sopan Selama Persidangan Bikin Vonis Bharada E Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Anggap Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target, Kuasa Hukum Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua

"Putusan majelis hakim itu sudah adil dan tepat," ujar Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ia bahkan sempat menangis terharu usai hakim menjatuhkan vonis itu.

"Karena saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya," kata dia.

"Artinya, kita punya kepentingan untuk melindungi dia," sambung Kamaruddin.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat turut menyampaikan hal serupa bahwa vonis terhadap Bharada E, telah adil.

Menurut dia, putusan majelis hakim tentu berdasarkan petimbangan dari segala aspek.

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek, sesuai dengan tuntutan yang saya cerna, pertimbangan-pertimbangan, masukan-masukan dari berbagai macam akademisi itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata dia.

"Sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," lanjutnya.

Hakim, ujar Samuel, sudah bijaksana mulai dari awal persidangan hingga hari ini.

"Dari awal sudah saya bilang, ini nanti hasilnya seperti turun tangga, dari yang tertinggi sampai yang terendah dan tebakan saya tidak meleset," kata dia.

"Saya sudah menduga, ibarat tangga dari atas turun ke bawah makin kecil, semua yang saya prediksi semuanya tepat," sambung Samuel.

Halaman
1234

Berita Terkini