WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sorak sorai puluhan pengunjung memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana ruang sidang yang semula senyap berubah riuh dengan teriakan pengunjung ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Senin (13/2/2023).
Mereka mendukung vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Suasana berangsur mereda ketika Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kian lantang membacakan vonis mati tersebut.
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.
Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Unsur Terpenuhi
Hakim menyebutkan bahwa unsur perencanaan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah terpenuhi.
Begitu juga dengan unsur kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs untuk menghabisi Brigadir J.
"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata dia. Wahyu mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah memikirkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Baca Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Unsur Perencanaan dan Kesengajaan Bunuh Brigadir J Terpenuhi
Mulai dari pemilihan lokasi hingga menggerakkan orang lain untuk membantu perencanaan pembunuhan itu.
"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya," kata Wahyu.
Saat itu, Sambo mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal hingga perkataan menembak korban Brigadir J kalau melawan.
"Dan memanggil saksi Richard dengan mengatakan hal yang sama, bahkan lebih dari tegas daripada itu, serta adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan kekerasan menjadi tembak-menembak sebagai tindakan membela Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
"Dan membela diri yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," lanjut dia.
Menurut majelis hakim, unsur dengan sengaja dan berencana telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Valid Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi
Yakni, kata Hakim, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J. Namun ditolak. Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.
Jenderal bintang dua itu kemudian meminta Bharada E menjadi eksekutor untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” papar Hakim Wahyu.
Pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Janggal
Majelis Hakim menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Hakim menjelaskan awalnya, Kuat Ma'ruf menengok ke belakang dari kaca korban Brigadir J ada di tangga posisi arah turun di rumah di Magelang pada 7 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Hakim Tidak Percaya Cerita Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Yakin Ada Dendam ke Brigadir J
Lalu, Kuat melihat Brigadir J seperti mengintip-intip, lalu menggedor kacanya dan berteriak. Namun, Brigadir J malah lari.
Kuat kemudian curiga karena posisi Brigadir J ada di lantai atas. Ia lalu memanggi saksi Susi dan berkata kepada Susi untuk mengecek Putri di atas.
Setelah itu, Susi naik ke atas dan berteriak memanggil Kuat. Kuat naik ke atas melihat Putri ada di depan kamar mandi dengan posisi duduk.
"Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu, Putri Candrawathi sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana HP-ku?'," ujar Wahyu.
"Putri Candrawathi bilang 'Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sekali sama ibu'," sambung dia.
Apabila mencermati kejadian di atas, hakim menyebut telah terjadi penganiayaan terhadap Putri.
"Namun demikian, ada beberapa kejanggalan yang dapat disimpulkan sebagai berikut, menimbang bahwa berdasarkan saksi Miftahul Haq, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Susi, serta Richard Eliezer, di persidangan menerangkan bahwa pada 7 Juli dini hari terdakwa bersama Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka," kata dia.
"Dan terdakwa bersama Putri Candrawathi menyuapi makanan kepada para ajudan, termasuk korban dan ART," sambungnya.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Tatap Tajam Ferdy Sambo Sepanjang Sidang Pembacaan Vonis
Berdasarkan keterangan adik dan kekasih Brigadir J, Mahareza Rizky, pada 4 Juli 2022 menerima pesan melalui WhatsApp dari Putri yang mengirimkan foto korban sedang menyetrika baju anak-anak Sambo dan Putri sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang.
"Dan ditulis 'mau digaji berapa abangmu yang baik ini? yang sangat perhatian pada anak-anak saya'. Saksi menerangkan bahwa Putri Candrawathi sangat terkesan baik dengan sikap almarhum Yosua," kata hakim.
"Dari pertimbangan di atas, dapat disimpulkan pada 7 Juli dini hari sampai pukul 18.30, keadaan masih berjalan seperti biasa. Namun, keadaan menjadi berubah saat saksi Kuat Ma'ruf melihat korban Yosua sedang menuruni tangga dan saksi Susi melihat PC sedang tergeletak di depan pintu kamar mandi. Dan saksi Kuat Ma'ruf mengatakan agar dilaporkan kepada terdakwa agar tidak menjadi duri dalam rumah tangga," lanjut dia.
Pertimbangan hakim lainnya adalah ada perbuatan dari korban Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati.
Sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya.
"Dan hal tersebut, pada 8 Juli 2022 disampaikan kepada terdakwa di Rumah Saguling sesaat Putri Candrawathi tiba di Magelang," kata hakim.
"Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya telah disadari oleh PC selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah tejadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi," sambungnya.
Iklhas
Sebelumnya Ferdy Sambo disebut sudah ikhlas untuk menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok.
Hal itu dikatakan kuasa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, Minggu (12/2/2023). Menurut Rasamala tak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan.
Rasamala mengatakan Ferdy Sambo hanyalah manusia bisa dan sudah mengakui kesalahannya.
Baca juga: Hakim Yakin Pengakuan Ferdy Sambo Tidak Niat Bunuh Brigadir J Bantahan Kosong Belaka
Rasamala mengatakan kliennya, Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim bisa berlaku independen, meskipun banyak tekanan dari berbagai pihak yang dapat mempengaruhi putusan Majelis Hakim.
"Beliau berharap, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim, untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana. Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujarnya.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung, Sempat Berebut Masuk
Kesimpulan Jaksa
Kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menyebutkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, melainkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kesimpulan jaksa ini cukup mencengangkan. Peristiwa di Magelang terjadi Kamis (7/7/2022), sehari sebelum Brigadir J dieksekusi oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Kesimpulan perselingkuhan istri Ferdy Sambo dengan ajudannya Brigadir J disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Menurut jaksa, kesimpulan itu berdasarkan hasil dan fakta persidangan yang banyak menunjukkan kejanggalan apabila Putri Candrawathi mengalami pelecehan seperti pengakuannya.
Sementara justru berkesesuaian dengan fakta perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Baca juga: Masih Pakai Ulos Hitam, Ibunda Dekap Erat Foto Brigadir J Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sedikitnya, ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu.
Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan. Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.
Ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri janggal karena istri Sambo tersebut tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.
"Padahal, ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.
Baca juga: Humas PN Jaksel Pastikan Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak Ganggu Sidang Lain
Tak hanya itu, Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyinggung soal Putri yang berinisiatif bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim menjadi korban pelecehan.
Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini. Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.
"Padahal, saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.
Bahkan, Sambo membiarkan Putri dan Yosua berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal terakhir yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.
Sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai 2 rumah Magelang.
ART Ferdy Sambo itu sekonyong-konyong menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.
Baca juga: Usai Vonis Ferdy Sambo, Pihak Keluarga Brigadir J Akan Beri Apresiasi ke Bharada E
Jaksa menduga, perselingkuhan Putri dengan Yosua itu sebelumnya sudah diketahui Kuat.
Sebab, saat itu Kuat tak tahu-menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan. ART Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai, Kuat terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Kuat Ma'ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Tak Ada Persiapan Khusus Jalani Putusan Sidang, Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun,
Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak dua sampai tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Akhir Karier Ferdy Sambo
Rangkaian peristiwa mulai dari Magelang sampai di Duren Tiga, menjadi akhir karier Ferdy Sambo sebagai polisi.
Ferdy Sambo dipecat dari Polri usai terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepastian mengenai pemecatan Ferdy Sambo itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keppres itu menandai berakhirnya karier Ferdy Sambo sebagai polisi.
Sebelum dipecat, Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira yang mempunyai karier yang cemerlang.
Karier Sambo di kepolisian terbilang baik. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 itu disebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Mau Bertobat: Kiranya Tuhan Berkenan Mengampuni Saya
Ferdy Sambo merupakan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Pria yang lahir pada 1973 itu mengawali kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994 hingga 1995.
Setahun di Lemdiklat Polri, Ferdy Sambo kemudian dipindahtugaskan ke Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 1995.
Di Polres Metro Jakarta Timur, Ferdy Sambo menjabat sebagai Pamapta C dan kemudian dipromosikan menjadi Katim Tekab dari tahun 1995-1997.
Karier Sambo di Polri terus menanjak sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012.
Tak lama, ia lalu menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.
Tiga tahun kemudian, ia kembali berkutat di dunia reserse sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Lalu pada 2016, ia dipromosikan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Kemudian ia dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Suami Putri Candrawathi Mau Perbaiki Diri: Beri Kesempatan Kepada Saya
Setahun berselang, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya setelah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri.
Tercatat usianya baru 47 tahun.
Berikut rekam jejak karier Ferdy Sambo:
Pama Lemdiklat Polri (1994)
Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
Kapolres Purbalingga (2012)
Kapolres Brebes (2013)
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Koorspripim Polri (2018)
Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
Kadiv Propam Polri (2020)
Pati Yanma Polri (2022).(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News