Polisi Tembak Polisi
Baca Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Unsur Perencanaan dan Kesengajaan Bunuh Brigadir J Terpenuhi
Hakim menyebutkan unsur perencanaan dan dengan sengaja dalam pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo terpenuhi
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebutkan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah terpenuhi. Begitu juga dengan unsur kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs untuk menghabisi Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, yang didakwa membunuh Brigadir J secara terencana, pada Senin (13/2/2023).
"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata dia. Wahyu mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah memikirkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mulai dari pemilihan lokasi hingga menggerakkan orang lain untuk membantu perencanaan pembunuhan itu.
"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya," kata Wahyu.
Saat itu, Sambo mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal hingga perkataan menembak korban Brigadir J kalau melawan.
Baca juga: Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Penganiayaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Janggal
"Dan memanggil saksi Richard dengan mengatakan hal yang sama, bahkan lebih dari tegas daripada itu, serta adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan kekerasan menjadi tembak-menembak sebagai tindakan membela Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
"Dan membela diri yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," lanjut dia.
Menurut majelis hakim, unsur dengan sengaja dan berencana telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.
Baca juga: Hari Ini, Rosti Simanjuntak Bawa Foto Mendiang Brigadir J ke Ruang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs
Misalnya, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J. Namun ditolak. Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.
Jenderal bintang dua itu kemudian meminta Bharada E menjadi eksekutor untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” papar Hakim Wahyu.
Pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Kuasa Hukum Brigadir J Harap Kejujuran Bharada E Diapresiasi
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
sidang vonis Ferdy Sambo
PN Jakarta Selatan
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.