Polisi Tembak Polisi
Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Mau Bertobat: Kiranya Tuhan Berkenan Mengampuni Saya
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan.
WARTAKOTALIVE.COM - Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo Cs jalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pledoinya di persidangan, Ferdy Sambo mengaku hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan.
"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pengamanan Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Dipertebal, Ini Alasan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengamanan di Sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dipertebal
Baca juga: VIDEO : Keluarga Brigadir Yosua Datang ke Jakarta Kawal Vonis Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri itu berharap Tuhan mengampuni semua dosa dan memberikan kesempatan baginya untuk jadi manusia yang lebih baik.
"Kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," jelas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa yang dimulai pada Senin ini.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.
Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kasus pembunuhan berencana
kasus pembunuhan Brigadir J
sidang vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo bertobat
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
sidang vonis
Brigadir J
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|