Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Mau Bertobat: Kiranya Tuhan Berkenan Mengampuni Saya

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/ Yulianto Anto
Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto: Ferdy Sambo 

Sidang vonis Ferdy Sambo Cs atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Djuyamto, akan dilakukan penerapan pengamanan di sekitaran Pengadilan Neger Jakarta Selatan selama sidang vonis Ferdy Sambo Cs tersebut.

Djuyamto akui, pihaknya pun sudah jalin koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Tentu persiapan yang sudah kami lakukan berkoordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan seperti pemangku keamanan di wilayah hukum PN Jaksel, termasuk juga dengan Kejari Jaksel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, pada Minggu (12/2/2023).

Adapun kata dia, penerapan pengamanan dilakukan dengan mekanisme penebalan dengan menambah personel di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengamanan itu ada istilah penebalan, penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan yang khusus yang akan dilakukan oleh Polres Jaksel," kata Djuyamto.

Terkait teknis pengamanannya, Djuyamto akan menyerahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebab kata dia, yang paham soal kondisi teknis di lapangan nantinya merupakan para personel keamanan.

"Nah bentuk daripada koordinasi tersebut, diantaranya nanti di lapangan itu yang teknisnya dilakukan oleh Polres Jaksel," tukasnya.

Diberitakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Mulai Senin (13/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus ini kepada para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu daripada tiga terdakwa lainnya.

Pasangan suami-istri itu akan divonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akam membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved