Polisi Tembak Polisi
Pengamanan Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Dipertebal, Ini Alasan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dilakukan penerapan pengamanan saat sidang vonis Ferdy Sambo Cs.
WARTAKOTALIVE.COM - Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan soal sidang vonis Ferdy Sambo Cs tersebut.
Sidang vonis Ferdy Sambo Cs atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Djuyamto, akan dilakukan penerapan pengamanan di sekitaran Pengadilan Neger Jakarta Selatan selama sidang vonis Ferdy Sambo Cs tersebut.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengamanan di Sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dipertebal
Baca juga: Jelang Vonis, Ini Jejak Karier Ferdy Sambo Hingga Diselingkuhi Istri Menurut Jaksa
Baca juga: VIDEO : Keluarga Brigadir Yosua Datang ke Jakarta Kawal Vonis Sambo
Djuyamto akui, pihaknya pun sudah jalin koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tentu persiapan yang sudah kami lakukan berkoordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan seperti pemangku keamanan di wilayah hukum PN Jaksel, termasuk juga dengan Kejari Jaksel," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, pada Minggu (12/2/2023).
Adapun kata dia, penerapan pengamanan dilakukan dengan mekanisme penebalan dengan menambah personel di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengamanan itu ada istilah penebalan, penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan yang khusus yang akan dilakukan oleh Polres Jaksel," kata Djuyamto.
Terkait teknis pengamanannya, Djuyamto akan menyerahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sebab kata dia, yang paham soal kondisi teknis di lapangan nantinya merupakan para personel keamanan.
"Nah bentuk daripada koordinasi tersebut, diantaranya nanti di lapangan itu yang teknisnya dilakukan oleh Polres Jaksel," tukasnya.
Diberitakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Mulai Senin (13/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus ini kepada para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kasus pembunuhan berencana
kasus pembunuhan Brigadir J
sidang vonis Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Brigadir J
sidang vonis
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|