Polisi Tembak Polisi
Majelis Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Valid Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebut bahwa pernyataan Ferdy Sambo yang tidak niat membunuh Brigadir J adalah hanya bantahan kosong belaka.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam amar putusan tersebut, Wahyu Iman Santosa sebut tak ada bukti valid yang mendukung soal peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Menurut Wahyu, terdapat dua aturan pengadilan negeri dalam menyidangkan kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum yang berkaitan dengan unsur relasi kuasa.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Dugaan Brigadir J Aniaya Putri Candrawathi Disebut Banyak Kejanggalan
Baca juga: Hakim Ketua: Motif Pembunuhan Brigadir Yosua karena Putri Sakit Hati dengan Perbuatan Korban
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Mengaku Tidak Berniat Bunuh Brigadir J?
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis," kata Wahyu.
"Kemudian adanya ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya,” ujar Wahyu.
Selain itu, unsur kedua yang disertakan Hakim Wahyu yakni adanya ketergantungan kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.
BERITA VIDEO: Hakim Yakin Brigadir Yosua Tidak Melecehkan Putri Candrawati
“Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual,” ucap Wahyu.
Sehingga, Wahyu menilai bahwa Brigadir J yang hanya lulusan SLTA tidak akan melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang memiliki posisi lebih tinggi.
Terlebih, dalam ruang lingkup itu, terdapat hierarki yang mencolok antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Selain latar belakang pendidikan yang seorang dokter gigi, Putri Candrawathi juga merupakan istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri
“Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih daripada korban,” ungkap Wahyu.
Kosong Belaka
Selain itu, Wahyu memertimbangkan bahwa pernyataan Ferdy Sambo yang tidak niat membunuh Brigadir J adalah hanya bantahan kosong belaka.
Hal itu dibacakan majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/2/2023).
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.