Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Mengaku Tidak Berniat Bunuh Brigadir J?

Majelis hakim Wahyu Iman Santoso tanggapi pernyataan suami Putri Candrawathi di sidang vonis, Ferdy Sambo yang tidak berniat bunuh Brigadir J.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Majelis hakim Wahyu Iman Santoso tanggapi pernyataan Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/2/2023), yang mengaku tidak berniat bunuh Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM - Majelis hakim mempertimbangkan pernyataan Ferdy Sambo yang tak niat membunuh Brigadir J adalah hanya bantahan kosong belaka.

Hal itu dibacakan majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/2/2023).

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim sempat mengungkit soal pernyataan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang sebut kliennya tak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana lantaran masih kaburnya motif.

Menurut hakim, motif bukanlah unsur delik sehingga tidak masalah apabila motif tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

Baca juga: Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Penganiayaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Janggal

Baca juga: Hakim Yakin Pengakuan Ferdy Sambo Tidak Niat Bunuh Brigadir J Bantahan Kosong Belaka

Baca juga: Ibunda Brigadir J Tatap Tajam Ferdy Sambo Sepanjang Sidang Pembacaan Vonis

Memang benar kata hakim, motif bisa menjadi pertimbangan berat atau tidaknya hukuman terdakwa.

Namun hal itu berlaku untuk Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan yang sudah direncanakan.

Hakim juga meyakini bahwa pernyataan pihak Ferdy Sambo yang menyebut hanya meminta Ricky Rizal dan Richard Eliezer memback up bukan membunuh Brigadir J hanyalah bantahan kosong belaka.

"Dilakukan pembahasan sebelumnya yakni terdakwa tidak niat bunuh korban tapi hanya backup terdakwa, menurut majelis hal itu hanyalah bantahan bantahan kosong belaka,” ungkap Majelis Hakim.

Sebab, pada kenyatannya, apabila Ferdy Sambo tidak niat membunuh korban, seharusnya peristiwa pembunuhan tersebut tak terjadi saat Ricky Rizal menolak menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.

Saat Ricky Rizal menolak jadi eksekutor lantaran mentalnya tidak kuat, Ferdy Sambo malah mencari dan menyuruh Bharada E sebagai eksekutor pembunuhan.

Hal inilah yang menjadi salah satu unsur majelis hakim meyakini bahwa pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo ialah pembunuhan berencana.

Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Diketahui, sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved