Polisi Tembak Polisi
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Dugaan Brigadir J Aniaya Putri Candrawathi Disebut Banyak Kejanggalan
Terungkap ada kejanggalan dalam kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J, terhadap Putri Candrawathi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Panji Baskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebut ada kejanggalan dalam kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J, terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Awalnya, Kuat Ma'ruf menengok ke belakang dari kaca korban Brigadir J ada di tangga posisi arah turun di rumah di Magelang pada 7 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Lalu, Kuat Maruf melihat Brigadir J seperti mengintip-intip, lalu menggedor kacanya dan berteriak.
Baca juga: Hakim Ketua: Motif Pembunuhan Brigadir Yosua karena Putri Sakit Hati dengan Perbuatan Korban
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Mengaku Tidak Berniat Bunuh Brigadir J?
Baca juga: Hakim Yakin Pengakuan Ferdy Sambo Tidak Niat Bunuh Brigadir J Merupakan Bantahan yang Kosong Belaka
Namun, Brigadir J malah lari.
Kuat kemudian curiga karena posisi Brigadir J ada di lantai atas.
Ia lalu memanggi saksi Susi dan berkata kepada Susi untuk mengecek Putri di atas.
Setelah itu, Susi naik ke atas dan berteriak memanggil Kuat.
Kuat naik ke atas melihat Putri ada di depan kamar mandi dengan posisi duduk.
"Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu, Putri Candrawathi sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana HP-ku?'," ujar Wahyu.
"Putri Candrawathi bilang 'Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sekali sama ibu'," sambung dia.
Apabila mencermati kejadian di atas, hakim menyebut telah terjadi penganiayaan terhadap Putri.
"Namun demikian, ada beberapa kejanggalan yang dapat disimpulkan sebagai berikut, menimbang bahwa berdasarkan saksi Miftahul Haq, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Susi, serta Richard Eliezer, di persidangan menerangkan bahwa pada 7 Juli dini hari terdakwa bersama Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka," kata dia.
"Dan terdakwa bersama Putri Candrawathi menyuapi makanan kepada para ajudan, termasuk korban dan ART," sambungnya.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
kasus pembunuhan berencana
sidang vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo bertobat
Martin Simanjuntak
Rosti Simanjuntak
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
sidang vonis
Bharada E
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|