Polisi Tembak Polisi

Hakim Yakin Pengakuan Ferdy Sambo Tidak Niat Bunuh Brigadir J Merupakan Bantahan yang Kosong Belaka

Majelis Hakim PN Jaksel menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Akun YouTube Kompas TV
Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (23/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam pembacaan vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memertimbangkan bahwa pernyataan Ferdy Sambo yang tidak niat membunuh Brigadir J adalah hanya bantahan kosong belaka.

Hal itu dibacakan majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/2/2023).

Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim sempat mengungkit soal pernyataan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana lantaran masih kaburnya motif.

Menurut hakim, motif bukanlah unsur delik sehingga tidak masalah apabila motif tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

Baca juga: Majelis Hakim Beberkan Ada Kejanggalan dalam Penganiayaan yang Dilakukan Brigadir J Terhadap Putri

Baca juga: Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Penganiayaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Janggal

Baca juga: Ibunda Brigadir J Tatap Tajam Ferdy Sambo Sepanjang Sidang Pembacaan Vonis

Memang benar kata hakim, motif bisa menjadi pertimbangan berat atau tidaknya hukuman terdakwa.

Namun hal itu berlaku untuk Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan yang sudah direncanakan.

Hakim juga meyakini bahwa pernyataan pihak Ferdy Sambo yang menyebut hanya meminta Ricky Rizal dan Richard Eliezer memback up bukan membunuh Brigadir J hanyalah bantahan kosong belaka.

“Dilakukan pembahasan sebelumnya yakni terdakwa tidak niat bunuh korban tapi hanya backup terdakwa, menurut majelis hal itu hanyalah bantahan bantahan kosong belaka,” ungkap Majelis Hakim.

Sebab, pada kenyatannya, apabila Ferdy Sambo tidak niat membunuh korban, seharusnya peristiwa pembunuhan tersebut tidak terjadi saat Ricky Rizal menolak menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.

Saat Ricky Rizal menolak jadi eksekutor lantaran mentalnya tidak kuat, Ferdy Sambo malah mencari dan menyuruh Bharada E sebagai eksekutor pembunuhan.

Hal inilah yang menjadi salah satu unsur majelis hakim meyakini bahwa pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo ialah pembunuhan berencana. 

BERITA VIDEO: Tak Ada Persiapan Khusus Jalani Putusan Sidang, Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis

Ada Kejanggalan

Selain itu, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved