Polisi Tembak Polisi
Hakim Yakin Pengakuan Ferdy Sambo Tidak Niat Bunuh Brigadir J Merupakan Bantahan yang Kosong Belaka
Majelis Hakim PN Jaksel menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam pembacaan vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memertimbangkan bahwa pernyataan Ferdy Sambo yang tidak niat membunuh Brigadir J adalah hanya bantahan kosong belaka.
Hal itu dibacakan majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/2/2023).
Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim sempat mengungkit soal pernyataan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana lantaran masih kaburnya motif.
Menurut hakim, motif bukanlah unsur delik sehingga tidak masalah apabila motif tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Baca juga: Majelis Hakim Beberkan Ada Kejanggalan dalam Penganiayaan yang Dilakukan Brigadir J Terhadap Putri
Baca juga: Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Penganiayaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Janggal
Baca juga: Ibunda Brigadir J Tatap Tajam Ferdy Sambo Sepanjang Sidang Pembacaan Vonis
Memang benar kata hakim, motif bisa menjadi pertimbangan berat atau tidaknya hukuman terdakwa.
Namun hal itu berlaku untuk Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan yang sudah direncanakan.
Hakim juga meyakini bahwa pernyataan pihak Ferdy Sambo yang menyebut hanya meminta Ricky Rizal dan Richard Eliezer memback up bukan membunuh Brigadir J hanyalah bantahan kosong belaka.
“Dilakukan pembahasan sebelumnya yakni terdakwa tidak niat bunuh korban tapi hanya backup terdakwa, menurut majelis hal itu hanyalah bantahan bantahan kosong belaka,” ungkap Majelis Hakim.
Sebab, pada kenyatannya, apabila Ferdy Sambo tidak niat membunuh korban, seharusnya peristiwa pembunuhan tersebut tidak terjadi saat Ricky Rizal menolak menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.
Saat Ricky Rizal menolak jadi eksekutor lantaran mentalnya tidak kuat, Ferdy Sambo malah mencari dan menyuruh Bharada E sebagai eksekutor pembunuhan.
Hal inilah yang menjadi salah satu unsur majelis hakim meyakini bahwa pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo ialah pembunuhan berencana.
BERITA VIDEO: Tak Ada Persiapan Khusus Jalani Putusan Sidang, Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis
Ada Kejanggalan
Selain itu, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.