Hak Imunitas Bebaskan Arteria Dahlan dari Jerat Pidana, Formappi: Bak Surga Punya Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, hak imunitas justru membuat anggota DPR rentan melakukan tindakan yang tidak etis.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, keputusan polisi menghentikan kasus Arteria Dahlan, tidak mengagetkan.

"Keberadaan pasal khusus tentang hak imunitas anggota DPR, membuat perkataan dan tindakan yang diucapkan dan dilakukan seorang anggota."

"Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, tak bisa dituntut ke pengadilan," kata Lucius lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Usut Dugaan Lili Pintauli Siregar Bohongi Publik, Dewan Pengawas Panggil Tiga Bekas Pegawai KPK

Menurut Lucius, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR justru membuat publik berpandangan anggota DPR bebas melakukan apa pun.

"Dengan pasal imunitas itu, tak ada batasan benar atau salah, baik atau buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya."

"Semua bebas dilakukan, bak surga punya mereka sendiri," paparnya.

Baca juga: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Bakal Jadi Direktorat Khusus, Mayoritas Diisi Polwan

Lucius menyebut, hak imunitas itu justru membuat anggota DPR rentan melakukan tindakan yang tidak etis.

Karena, pasal imunitas akan menjadi tameng yang merusak etika, karena harus melindungi perilaku busuk anggota.

"Hanya karena pasal imunitas, kata-kata kotor dan perilaku tak pantas tak bisa disentuh hukum."

Baca juga: EMPAT Level Gejala Covid-19, Kenali Agar Tak Membahayakan Nyawa

"Dan saya kira anggota DPR kita masih dalam level etis yang rendah, ketika segala sesuatu harus diatur untuk sekadar menegaskan mana yang baik atau buruk, mana yang benar atau salah," tuturnya.

Lucius berpandangan saat ini tingkat etis anggota DPR masih rendah.

Sehingga, ia menyebut butuh undang-undang untuk melindungi anggota DPR yang suka melanggar hukum.

Baca juga: Masih Kerap Dianggap Sama, Ini Beda Karantina dan Isolasi untuk Tekan Laju Penularan Covid-19

"Ya mungkin sebegitulah kualitas moral anggota DPR kita."

"Mereka harus dijaga dari proses hukum, karena mereka sadar suka melanggar hukum."

"Mereka sadar suka melanggar hukum, tetapi tak mau bertanggung jawab secara jantan melalui jalur hukum," ucapnya.

Baca juga: Bebas Tahun Ini, Anas Urbaningrum Ingin Debat Terbuka Bedah Kasusnya dengan Abraham Samad dan BW

Lucius juga berpandangan, pasal imunitas justru mengerdilkan anggota DPR, karena mereka terlihat rapuh.

"Jadi bagi saya sih pasal imunitas itu mengerdilkan anggota DPR."

"Ketika mereka dibikin seolah-olah istimewa, padahal untuk menutupi kerapuhan mereka yang takut pada proses hukum," cetus Lucius.

Tak Penuhi Unsur Pidana

Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, karena meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat kerja.

Alasan polisi, sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Berdasarkan pasal 224 UU 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MD3, anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataannya di dalam rapat.

Baca juga: Sembilan Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung pada Maret atau April 2022

Pasal 224:

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BMKG Bilang Gempa Banten Tak Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus Arteria Dahlan, karena tidak memenuhi unsur pidana.

Sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas sesuai UU MD3, dan polisi tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, keputusan menyetop kasus itu diambil usai penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang ITE.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Meletus Sembilan Kali pada 4 Februari 2022, Tinggi Kolom Abu Tembus 1.000 Meter

"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA."

"Yang diatur dalam pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan, sebagaimana diatur dalam pasal 224 UU 17/2014 tentang MD3.

Baca juga: Anak Krakatau Masih Berpotensi Erupsi, Masyarakat Diminta Menjauh 2 Kilometer dari Kawah Aktif

Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di MKD.

"Kemudian terhadap Saudara Arteria Dahlan, sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas."

"Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi, yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.

Baca juga: Tak Diatur Rinci di Undang-undang Bikin Durasi Masa Kampanye Setiap Pemilu Tak Seragam

Untuk itu, Zulpan mengimbau apabila ada kelompok masyarakat yang ingin tetap memperkarakan dugaan ujaran kebencian Arteria, bisa melapor ke MKD.

"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," saran Zulpan. (Fransiskus Adhiyuda)

Berita Terkini