Pemilu 2024

Tak Diatur Rinci di Undang-undang Bikin Durasi Masa Kampanye Setiap Pemilu Tak Seragam

Sehingga, kata dia, pengaturan soal panjang-pendeknya masa kampanye sangat fleksibel.

ISTIMEWA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan, lamanya masa kampanye pemilu tak diatur secara definitif dalam undang - undang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan, lamanya masa kampanye pemilu tak diatur secara definitif dalam undang - undang.

Dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 276 ayat (1) hanya mengatur masa kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan, dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

"Terkait batasannya memang betul tidak ada durasi waktu definitif atau alokasi waktu yang definitif yang diatur undang-undang, sebagaimana ketentuan lain yang dibatasi, misalnya 30 hari, 14 bulan sebelum hari H."

Baca juga: Lakukan Penyelidikan ke Lokasi, Bareskrim Belum Temukan Mafia Karantina

"Tetapi hanya diatur dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap sampai dimulainya masa tenang," kata Pramono dalam diskusi virtual 'Masa Kampanye 2024 Dipendekkan: Siapa Untung Siapa Rugi?' Jumat (4/2/2022).

Sehingga, kata dia, pengaturan soal panjang-pendeknya masa kampanye sangat fleksibel.

Alhasil, setiap pemilu, lama waktu masa kampanye tidak pernah seragam.

Baca juga: Polri: Pengadaan Seragam Baru Tidak Dibebankan kepada Anggota Satpam

Sebagai contoh, tahapan kampanye Pemilu 2014 berlangsung selama 15 bulan. kemudian Pemilu 2019 punya masa kampanye selama 6 bulan 3 minggu.

Kemudian untuk Pemilu 2024 dan demi mengakomodir aspirasi partai politik serta pemerintah, KPU mengusulkan pelaksanaan masa kampanye hanya 120 hari atau 4 bulan.

"Jadi memang pengaturannya sangat fleksibel."

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 100 Persen Tiap Hari, Profesor FKUI: Pray for The Best, Prepare for The Worst

"Maka dalam beberapa komentar saya, dengan pengaturan seperti ini, panjang pendek masa kampanye dari pemilu ke pemilu tidak pernah seragam."

"Di Pemilu 2019 lalu berlangsung 6 bulan 3 minggu, di 2014 bahkan masa kampanye dimulai setelah penetapan parpol peserta pemilu 8 Januari 2013."

"Sehingga masa kampanye 2014 berlangsung 15 bulan," sambung Pramono. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved