Ibu Kota Pindah

Sembilan Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung pada Maret atau April 2022

Aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah UU IKN dinomori atau diundangkan.

Kementerian PUPR
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pihakya telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk menyusun aturan turunan dari Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pihakya telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk menyusun aturan turunan dari Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN).

Aturan turunan tersebut ditargetkan rampung pada Maret atau April 2022.

"Targetnya rampung di Bulan Maret-April ini."

Baca juga: Lakukan Penyelidikan ke Lokasi, Bareskrim Belum Temukan Mafia Karantina

"Ada sembilan yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, pembahasan aturan tersebut masih berlangsung.

Pembahasan aturan turunan tidak terganggu, meski UU IKN digugat ke MK.

Baca juga: Polri: Pengadaan Seragam Baru Tidak Dibebankan kepada Anggota Satpam

"Iya kan selama belum ada putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan tadi," tuturnya.

Daftar aturan yang sedang digodok adalah:

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara; (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 100 Persen Tiap Hari, Profesor FKUI: Pray for The Best, Prepare for The Worst

- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 11 ayat (1) UU IKN);

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara; (Pasal 7 ayat (4) UU IKN);

3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; (Pasal 15 ayat (2) UU IKN);

Baca juga: Banten Dilanda Gempa Lagi, Kali Ini Berkekuatan 5,5 Skala Richter

4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN);

- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN);

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 4 Februari: Rekor Baru Lagi di 2022, Pasien Positif Tambah 32.211 Orang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved