WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemilik restoran cepat saji Subway di mal Cilandak Town Square (Citos), di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, mendapat sanksi teguran tertulis dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sanksi diberikan imbas dari adanya kerumunan pengunjung yang mengantre untuk membeli makanan di gerai makanan cepat saji asal Amerika Serikat tersebut.
“Iya kita berikan teguran tertulis bersama petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta,” tutur Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Jumat (15/10/2021).
Lebih lanjut, Ujang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengecek lokasi di sana dan membenarkan adanya kerumunan.
Baca juga: Satpol PP Kecamatan Koja Bubarkan Pengunjung di Tiga Kafe, Rosely: Kami Berikan Teguran Tertulis
Baca juga: Polisi Bubarkan Kerumunan di 3 Kafe di Jaksel, Karena Langgar Jam Operasional
“Karena bertepatan juga launching yang dihadiri dubes (Amerika Serikat) untuk Indonesia dan staf,” katanya.
Ujang juga mengingatkan kepada pemilik usaha Subway agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna menghindari penyebaran Covid-19.
Tak hanya kepada pemilik usaha, tetapi para pembeli seperti jaga jarak saat mengantre untuk membeli makanan.
“Kami ingatkan kepada pemilik usaha. Kemudian pembeli di sana itu kan mengalir, mengantre. Kami ingatkan agar tetap jalankan prokes,” ujar Ujang.
Baca juga: Empat Tempat Makan dan Kafe di Koja Langgar PPKM, Cuma Diberi Teguran Tertulis
Baca juga: Wagub DKI: Batas Jam Operasional Restoran dan Kafe, Dibagi Dua Kategori
Diketahui, gerai Subway buka kembali pada Jumat (15/10/2021) setelah sebelumnya 20 tahun menutup cabangnya di seluruh Indonesia.
Subway membuka gerainya di mal Citos yang berada di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun, pada pembukaan perdananya, sempat viral di media sosial lantaran terjadi kerumunan pengunjung yang abai aturan jaga jarak.
Petugas Satpol PP sempat dua kali mendatangi gerai itu meski pantauan mereka ketika berada di sana sudah dalam situasi kondusif.
Namun, manajemen Subway tetap diberikan sanksi teguran tertulis dengan tujuan lebih dapat antisipatif dalam ketentuan prokes serta tidak kembali melakukan pelanggaran. (m31)