Empat Tempat Makan dan Kafe di Koja Langgar PPKM, Cuma Diberi Teguran Tertulis

Jika mengulangi perbuatannya kata Roslely, bukan tidak mungkin tempat usaha itu disegel atau dicabut izinnya.

Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Tempat usaha maupun kafe di Kecamatan Koja, Jakarta Utara terkena sanksi teguran tertulis karena ada kedapatan melanggar jam operasional pada masa penerapan PPKM Level 3. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Empat tempat usaha rumah makan dan kafe di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kedapatan melanggar jam operasional di masa PPKM Level 3, Selasa (21/9/2021).

Selain itu semuanya juga dipastikan melanggar jumlah maksimal pengunjung yakni 50 persen dari kapasitas.

Meski begitu ke empat tempat usaha itu baru sebatas diberi teguran tertulis oleh petugas.

Karena mereka diketahui baru kali ini melakukan pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan menjelaskan empat tempat usaha dan kafe itu melanggar jam operasional dan batas maksimal pengunjung pada Selasa (21/9/2021) malam.

Sehingga mereka dijerat dengan teguran tertulis. 

Jika mengulangi perbuatannya kata Roslely, bukan tidak mungkin tempat usaha itu disegel atau dicabut izinnya.

Langkah tersebut katanya sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 3. 

“Para pelaku usaha khususnya rumah makan atau kafe, agar mengikuti aturan jam operasional yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujar Roslely, Rabu (22/9/2021). 

Ia mengatakan karena saat didatangi petugas ke empat tempat usaha dan kafe itu melebihi batas maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung, pihaknya melakukan pembubaran untuk mencefah kerumunan.

“Jangan pernah melanggar karena ada sanksi tegas yang akan diberlakukan,” sambungnya. 

Roslely menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan PPKM Level 3 di sejumlah tempat usaha, rumah makan, dan kafe. 

Selain itu unsur tiga pilar Kecamatan Koja juga akan terus melaksanakan kegiatan woro-woro atau pemberitahuan dan imbauan tentang pentingnya vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tengah masyarakat. 

"Warga harus tetap melaksanakan prokes dan menjauhi kerumunan. Kita harus bersama-sama bergerak melakukan tindakan pencegahan agar tidak berpotensi terjadi lonjakan kasus Covid-19," ujarnya. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved