Satpol PP Kecamatan Koja Bubarkan Pengunjung di Tiga Kafe, Rosely: Kami Berikan Teguran Tertulis
Pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PPKM Level 3 akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Petugas Satpol PP Kecamatan Koja menindak tiga tempat usaha di Kecamatan Koja, Jakarta Utara berupa teguran tertulis karena kedapatan melanggar aturan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan bahwa ketiga tempat usaha yang diberikan sanksi teguran tertulis merupakan rumah makan dan kafe.
"Selain sanksi teguran tertulis, kami melakukan pembubaran kerumunan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," ungkap Roslely, Senin (4/10/2021).
Hal itu mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PPKM Level 3 akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
“Kami juga harus bertindak tegas kepada para pelanggar aturan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahannya,” sambung Roslely.
Kegiatan pengawasan melibatkan unsur tiga pilar Kecamatan Koja itu juga menyasar Jalan Kramat Jaya tepatnya di depan Jakarta Islamic Centre (JIC), Jalan Labu, maupun Jalan Semangka.
Pada saat menghadapi masyarakat, pihaknya juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis yang diterapkan dalam berkegiatan.
"Tim pengawasan PPKM Level 3 juga melakukan woro-woro pentingnya prokes dan vaksinasi," ujar Roslely.
Roslely menambahkan meski situasi pandemi Covid-19 sedang melandai, kedisiplinan terhadap protokol kesehatan harus terjaga untuk menekan risiko penularan Covid-19.
"Menurunnya kasus Covid-19 saat ini, jangan dijadikan kesempatan untuk tidak mematuhi prokes dan aturan jam operasional," ujarnya.
Baca juga: Ahmad Riza Patria Wagub DKI Jakarta Tegaskan Seluruh Wilayahnya Masih PPKM Level 3
Sebelumnya,Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan di tiga kafe di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (2/10/2021) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut tiga kafe yang dibubarkan, yaitu Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Secondfloor Resto and Bar di Kemang.
Mukti menjelaskan tindakan membubarkan pengunjung di tiga kafe itu lantaran jam operasional mereka melanggar aturan PPKM. Saat itu pengelola kafe masih beroperasi hingga pukul 01.00, bahkan di Kopi Koboy hingga pukul 01.30.
Kafe-kafe tersebut ditindak lantaran melanggar jam operasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan, pihaknya tidak melakukan penyegelan di tiga lokasi tersebut, tetapi hanya membubarkan kerumunan saja.
Namun, dalam operasi di Kopi Koboy, polisi menyita minuman beralkohol karena kafe tersebut ternyata tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).