Wagub DKI: Batas Jam Operasional Restoran dan Kafe, Dibagi Dua Kategori

Sementara yang beroperasi dari pagi, tetap hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 malam.

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/09/21) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan untuk batas waktu jam operasional restoran atau kafe di Jakarta, nantinya akan dibagi dalam dua kategori di masa PPKM level 3 lanjutan kali ini.

Dimana kata dia, restoran atau kafe yang boleh buka sampai tengah malam pukul 00.00, adalah yang mulai beroperasi sore hari atau pukul 18.00.

Sementara yang beroperasi dari pagi, tetap hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 malam.

"Ya, karena jam buka ada yang dari pagi, ada yang sore. Kalau sore dari jam 18.00 sampai pukul 00.00. Jadi dibagi dua, pagi sampai sore, lalu yang sore sampai tengah malam," kata pria yang akrab disapa Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/09/21).

Ia mengatakan meski aturan di PPKM Level 3 lanjutan ini, operasional restoran dan kafe boleh hingga tengah malam, namun itu diberlakukan bagi yang jam bukanya mulai sore hari.

Ia memastikan bahwa restoran atau tempat makan yang jam operasionalnya mulai pagi hari, tetal dilarang buka sampai tengah malam, sebagaimana restoran dengan jam operasional mulai sore hari.

Menurutnya, maksimal restoran atau tempat makan dengan jam operasional pagi hari, wajib tutup sebelum pukul 9 malam.

"Warung, kafe, warteg, pedagang kaki lima, itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50 persen, itu 60 menit satu jam," ucapnya.

Untuk itu, baik restoran pagi atau malam, kata Ariza tetap wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. "Kapasitas tetap 50 persen," katanya. (m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved