24 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal Dibina Kementerian Pertahanan Selama 30 Hari Mulai 22 Juli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK dan Kementerian Pertahanan menyepakati kerja sama pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyepakati kerja sama pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

KPK telah melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Mereka yang dilantik merupakan pegawai KPK yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: Rekor Baru 20.574 Kasus Covid-19 per Hari, Moeldoko Bilang Indonesia Masuk Gelombang Kedua Pandemi

Sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari 75 pegawai tersebut, 51 di antaranya diberhentikan pada November 2021, dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut diklat bela negara dan wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: 154 Orang di Kompleks Parlemen Positif Covid-19, Sekjen Pastikan Gedung DPR Bukan Klaster Baru

"Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN."

"Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN."

"Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," kata Firli, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Sudah Sebulan, Keluarga Belum Terima Hasil Autopsi Jenazah Trio yang Wafat Usai Divaksin AstraZeneca

Kesepakatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, dengan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda.

Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan yang disaksikan langsung oleh Firli Bahuri dan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M Herindra.

Pelaksanaan diklat akan berlangsung selama 30 hari mulai 22 Juli 2021.

Baca juga: Tiga RS di Jakarta Ini Khusus Tangani Pasien Covid-19, Hanya Terima yang Bergejala Sedang dan Berat

Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi Nilai-nilai Dasar Bela Negara, Sistem Pertahanan Semesta, dan Wawasan Kebangsaan (4 Konsensus Dasar Bernegara).

Juga, Sejarah Perjuangan Bangsa, Pembangunan Karakter Bangsa, dan Keterampilan Dasar Bela Negara.

"KPK dan Kemenhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaaan."

Baca juga: Pertama Sejak 18 Mei 2021, Hari Ini Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Berkurang 310 Orang

"Kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah lebih dahulu menyatakan akan menggandeng Kemenhan dalam pembinaan wawasan kebangsaan kepada 24 pegawai yang masih bisa menjadi ASN.

"Kami akan bekerja sama dengan Kemenhan untuk lakukan pembinaan wawasan kebangsaan," cetus Ghufron, Jumat (28/5/2021).

Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.

Baca juga: Rizieq Shihab Bisa Bebas pada Juli 2021 Jika Tak Ada Vonis Penjara pada Kasus Tes Swab di RS UMMI

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu."

Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati

"Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers.

Alex mengatakan, keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Hasilnya, kata dia, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum alih status jadi ASN.

Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alexander.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021

51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran Sudah Terlihat, Bisa Terus Meningkat Sampai Medio Juni

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa."

"Tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” terangnya.

Baca juga: 596 Pemudik yang Hendak Kembali ke Jakarta Positif Covid-19, Polisi: Sampai Kapan Ini akan Selesai?

Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK yang kontroversial.

Alexander mengatakan, berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Baca juga: 97 Ribu ASN Fiktif Digaji dan Dapat Pensiun Sejak 2014, DPR Minta Pemerintah Usut Aliran Dananya

“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.

Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina.

Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Baca juga: ABK dari India Bakal Langsung Dikarantina di Kapal Selama 14 Hari Saat Tiba di Indonesia

Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status ASN.

Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.

Tidak Rugikan Pegawai

BKN mengklaim pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak bikin rugi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sudah sesuai undang-undang.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN."

Baca juga: Minta Polisi Usut 97 Ribu ASN Fiktif, Wakil Ketua Komisi III DPR: Jelas Ada yang Tidak Beres

"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.

KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU KPK.

Baca juga: Kirim Surat ke Mabes Polri, ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Atau Dipecat

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN."

"Jadi yang TMS, 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima.

Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN."

"Dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terang Bima. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini