PPKM Mikro

UPDATE PPKM Mikro: DKI Perpanjang hingga 19 April 2021, Ini Imbauan Anies untuk Warga Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021. Foto ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menghadiri rapat pimpinan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Angka tersebut jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia, yakni 17,06 persen.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebesar 2,7 persen, lebih tinggi daripada rata-rata dunia yang hanya 2,2 persen.

"Recovery rate (rata-rata kesembuhan) kita juga lebih baik dari dunia, kita 8,8 (persen) dan dunia 8,74 (persen)," beber Airlangga.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Tak Boleh ke Luar Daerah Kecuali Mendesak

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah aturan baru dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Aturan baru tersebut yakni kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dibolehkan secara terbatas dan bertahap.

"Ada beberapa perubahan terkait kegiatan belajar mengajar, di sini mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka," kata Airlangga dalam Konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Edhy Prabowo Bilang Larangan Ekspor Benur Rugikan Rakyat, Susi Pudjiastuti: No Comment!

Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tersebut, kata Airlangga, baru diberlakukan untuk perguruan tinggi.

Penerapan KBM tersebut, kata Airlangga, diatur melalui peraturan daerah dengan basis proyek percontohan.

"Dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda dan dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca juga: Butuh Studi Lebih Lanjut, Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Bepergian Masih Wacana

KBM tatap muka, kata Airlangga, akan diiringi dengan vaksinasi kepada tenaga pengajar atau dosen dan mahasiswa.

Airlangga mengatakan, KBM untuk pendidikan SMA ke bawah masih dilakukan secara daring atau online.

Selain itu, kata Airlangga, dalam aturan baru PPKM, kegiatan seni budaya kini diperbolehkan dengan kapasitas terbatas yakni maksimal 25 persen.

Baca juga: Komut Sriwijaya Air Sering Transfer Uang kepada Satu Tesangka, Kejagung Pastikan Tak Terkait Asabri

"Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan protokol kesehatan dan jam operasional diatur," paparnya.

Untuk aturan lainnya, kata Airlangga, masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya.

Mampu Tekan Laju Penyebaran Covid-19

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, kebijakan PPKM dapat menekan laju penularan Covid-19.

"Kita lihat dengan PPKM di 10 provinsi berhasil mengerem penambahan kasus aktif."

"Seluruh chart-nya menurun," ungkap Airlangga.

Baca juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

10 provinsi yang menerapkan PPKM adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Selain berhasil menekan penularan Covid-19, PPKM, kata Airlangga, juga berhasil meningkatkan angka kesembuhan.

Namun, lanjut Airlangga, angka kematian masih terjadi peningkatan di beberapa provinsi yang menerapkan PPKM.

Baca juga: MUI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Digelar Malam Hari Saat Ramadan, Kemenkes Bilang Begini

"Kemudian tingkat kematian juga Jakarta, Jawa Barat, Bali berhasil menekan."

"Dan yang tetap adalah Kaltim dan Sumut."

"Dan lima provinsi menjadi perhatian yaitu Yogya, Banten, Jateng, Jatim dan Sulsel," tuturnya.

Baca juga: Beredar Poster Deklarasi Dukungan Puan Maharani-Moeldoko untuk Pilpres 2024, PDIP Pastikan Hoaks

Airlangga menambahkan, rasio ketersediaan tempat tidur untuk perawatan Covid-19 atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di 10 provinsi yang menerapkan PPKM, juga menurun, yang artinya membaik, yakni di bawah 70 persen.

"Bed Occupancy Ratio (BOR) antara 50 sampai 69 persen Jakarta, Jawa Barat, Bali, Sumut."

"Enam (provinsi lain) yaitu Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Banten, Sulsel, Kaltim itu kurang dari 50 persen," bebernya.

Diperpanjang Hingga 5 April 2021

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, hingga 5 April 2021.

"Dari indikator pengendalian Covid-19, dari BOR (Bed Occupancy Ratio), kesembuhan dan kematian di 10 provinsi, terjadi perbaikan seiring dengan kedisiplinan protokol."

"Tentu efektivitas pengendalian Covid-19 sambil vaksinasi, maka kami sampaikan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat jumpa pers, Jumat (18/3/2021).

Baca juga: Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma

Pemerintah juga menambah lima provinsi prioritas yang akan menerapkan PPKM mikro dalam dua pekan ke depan.

“Pemerintah menambah 5 daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTT, dan NTB,” tambahnya.

Penambahan provinsi yang diprioritaskan menerapkan PPKM mikro didasarkan pada evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di berbagai daerah.

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Rizieq Shihab: Meski Terdakwa Menolak Online, Persidangan Tetap Digelar

Lima provinsi itu memenuhi satu atau lebih dari empat indikator untuk menentukan cakupan wilayah yang menerapkan PPKM.

Empat indikator tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Lalu, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Baca juga: Pakai Kartu Pers, Neno Warisman Ikut Liput Sidang Rizieq Shihab

PPKM mikro sudah berlangsung sejak 9 Februari 2021.

Pada perpanjangan PPKM mikro 8-22 Maret, pemerintah menambah tiga provinsi yang diprioritaskan, yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

PPKM tetap diterapkan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: Disorot Kamera di Lorong Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Enggak Rela!

Dengan demikian, nantinya ada 15 provinsi yang diprioritaskan menerapkan PPKM mikro. (Antaranews/Taufik Ismail)

Berita Terkini