Airlangga mengatakan, kriteria PPKM Mikro diperketat dengan tujuan agar penularan Covid-19 dapat semakin diitekan.
PPKM Mikro sejauh ini berhasil menekan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
"Kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria, yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan bed occupancy ratio, itu yang secara analisis ilmiah," bebernya.
Baca juga: Polri: Kelompok Teror Sebar Radikalisme Dibungkus Kebebasan Berpendapat
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperketat kriteria daerah yang menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Tadi arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat."
"Jadi nanti sesudah 5 April kita akan memperketat kriteria daripada PPKM mikro ini," kata Airlangga dalam Konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 2015, KPK Kembali Periksa RJ Lino dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II
Kata Menko Perekonomian tersebut, daerah yang menerapkan PPKM Mikro akan diperluas.
Pemerintah akan menentukan daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro, sesuai perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di setiap daerah.
"Arahan Bapak Presiden PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya."
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Minggu Palma 28 Maret 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
"Jadi sesudah nanti tanggal 5 April, kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," ungkapnya.
Saat ini terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro dari 23 Maret sampai 5 April 2021.
Yakni, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari
Lalu ditambah lima provinsi lagi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Airlangga juga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang secara kumulatif mencapai 1.482.559 kasus, dengan positivity rate sebesar 11,49 persen.
Sementara, kasus aktif Covid-19 secara nasional sebesar 8,45 persen.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Aturan Penunjang Bakal Diatur Kemudian