Terorisme

Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari, Penantian 15 Tahun Mendekam di Lapas Gunung Sindur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir akan bebas murni 8 Januari. Ia sudah dipenjara selama 15 tahun.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir akan menghirup udara bebas pada 8 Januari.

Ia telah menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Lapas Gunung Sindur.

"Direncanakan 8 Januari Abu Bakar Baasyir, hari Jumat akan kami bebaskan setelah mengikuti prosedur pelaksanaan pembinaan di lapas maximum security Gunung Sindur," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Suyudi di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Lebaran

Baca juga: Tak Bisa Melalui Asimilasi karena Terhambat PP, Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Pakai Grasi

Menurut dia, pembebasan Abu Bakar Baasyir akan melibatkan pihak penyelenggara keamanan lainnya seperti BNPT dan Densus 88 Mabes Polri.

"Pembebasan yang bersangkutan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait salah satunya Densus 88 karena pembebasan napi teroris ini masih dilakukan pengawasan lanjutan," ujarnya.

Pada 16 Juni 2011, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Baca juga: Dibanderol Rp 2 Juta, Vivo Y20 (2021) Triple Camera Dibekali Mediatek Helio P35, Ini Spesifikasinya

"Abu Bakar Baasyir bebas murni jadi tidak ada persyaratan khusus," ucapnya.

Seperti diketahui, khusus untuk terpidana terorisme, berlaku persyaratan seperti setia pada NKRI dan Pancasila jika hendak bebas bersyarat.

Ilustrasi Rombongan pengawalan Abu Bakar Baasyir saat tiba di Lapas Klas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor sekira pukul 12.05 WIB, Sabtu (16/4/2016). (Tribun Bogor)

"Kalau itu dalam rangka integrasi, kalau Abu Bakar Baasyir tidak melalui persyaratan itu. Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, idulfitri dan remisi sakit," ucapnya.

Baca juga: Serupa DKI Jakarta, Pemkot Bekasi Juga Perpanjang Masa ATHB Hingga 2 Februari 2021

Sebelumnya Abu Bakar Baasyir telah meminta pemerintah Indonesia untuk memberikannya pembebasan dini bersama dengan tahanan lain untuk mencegah kemungkinan wabah virus corona di salah satu penjara negara yang penuh sesak.

DalamĀ  surat yang dikirimkan lewat pengacara Achmad Michdan pada hari Jumat (3/4/2020), berpendapat bahwa Baasyir harus diprioritaskan mengingat usia tuanya dan mengklaim bahwa pemimpin spiritual 81 tahun kelompok teroris Asia Tenggara Jemaah Islamiah tidak pernah dihukum dari serangan bom.

Kuasa hukum Baasyir Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Trending di Twitter, Netizen Sebut Miliarder Cina Jack Ma Hilang, Saham Bos Alibaba Langsung Anjlok

Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.

"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Baasyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan dikutip dari StraitsTimes.com.

Saat ini Baasyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Baca juga: Alasan Pemeriksaan Gisella Anastasia sebagai Tersangka Kasus Video Asusila Dibatalkan

Halaman
123

Berita Terkini