Rabu, 29 April 2026

Hari Raya Idul Fitri

Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Lebaran

Hari Raya Idul Fitri 1441 H membawa kabar baik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor

Tayang:
Dokumentasi Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur
Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1441 H kepada WBP Lapas Gunung Sindur. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Hari Raya Idul Fitri 1441 H membawa kabar baik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, sebanyak 588 WBP di Lapas tersebut sebagian besar mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 H.

Dari 588 WBP yang mendapatkan remisi, terdapat dua nama tersohor yang selalu menjadi pusat perhatian publik. Dua nama itu yakni Gayus Tambunan dan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Tak Bisa Melalui Asimilasi karena Terhambat PP, Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Pakai Grasi

Sri Mulyani: Gayus Tambunan Jadi Alasan Masyarakat Tak Bayar Pajak

Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan. Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.

Gayus Tambunan
Gayus Tambunan (Warta Kota)

Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi. Atau lebih tepatnya Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.

Sedangkan Baasyir, akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.

Ivanka Trump Puji Perjuangan Remaja Putri Bawa Pulang Ayah yang Lumpuh Pakai Sepeda Saat Lockdown

Kalapas Kelas Khusus IIA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan bahwa remisi khusus untuk warga binaan ditinjau dari beberapa aspek berdasarkan Undang-undang yang telah diatur.

Syarat-syaranya yakni, narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive  telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Heboh Polisi Kejar Mobil Ambulans, Ternyata Isinya Pemudik Ilegal, Yakni Ibu Bersama Anaknya

"Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya, Minggu (24/5/2020)

Menurutnya, satu orang dinyatakan bebas karena sudah menyelesaikan seluruh masa hukuman.

"Dalam pemberian remisi kali ini, satu orang WBP dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman," tegasnya.

Warga yang Sudah Berlebaran di Kampung Diimbau Jangan ke Jakarta Dulu, Ini Alasannya

Sehubungan dengan pandemi covid-19 layanan kunjungan pada hari Raya Idul Fitri 1441 H diganti dengan layanan kunjungan online (video-call).

JUMLAH WBP PENERIMA REMISI : 588 orang

Besaran Perolehan REMISI KHUSUS IDUL FITRI Tahun 2020:
- 15 HARI = 6 ORANG
- 1 BULAN = 414 ORANG
- 1 BULAN 15 HARI = 137 ORANG
- 2 BULAN = 31 ORANG
- JUMLAH TOTAL REMISI = 588 ORANG

- RK - I = 570 ORANG
- RK- II = 18 ORANG
- TOTAL = 588 ORANG

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved