Virus Corona Bodebek

Serupa DKI Jakarta, Pemkot Bekasi Juga Perpanjang Masa ATHB Hingga 2 Februari 2021

Serupa DKI Jakarta, Pemkot Bekasi Juga Perpanjang Masa ATHB Hingga 2 Februari 2021

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Pembatasan Sosial Berskala Besar apa saja yang dibolehkan dan tidak? 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat kembali memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Keputusan perpanjangan masa ATHB tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi.

"Massa ATHB yang habis 3 Januari 2021, diperpanjang sampai dengan 2 Februari 2021," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sayekti Rubiah, pada Senin (4/1/2021).

Sayekti menjelaskan adapun dalam keputusan tersebut nantinya diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi lebih lanjut dengan unsur terkait seperti TNI dan Polri serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.

"Kemudian keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu," ungkapnya.

Baca juga: Penyamaran Ranty Maria Terancam Terbongkar, Begini Lanjutan Sinetron Putri Untuk Pangeran Malam Ini

Sayekti menyebut dipanjangnya massa ATHB ini dikarenakan kasus Covid-19 masih ada, apalagi Kota Bekasi wilayahnya berbatasan dengan DKI Jakarta.

Masyarakat Kota Bekasi diminta untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, dengan menjalankan pola 4M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabu, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"4M protokol kesehatan ini sangat penting dan wajib disiplin dijalankan masyarakat. Karena tidak bisa pemerintah, TNI dan Polri saja yang berjuang, peran masyarakat penting dalam menekan angka penyebaran Covid-19," paparnya.

PSBB DKI Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta hingga 17 Januari 2021.

Masa berlaku perpanjangan PSBB Transisi selama 14 hari terhitung mulai Senin (4/1/2021) hingga Minggu (17/1).

Perpanjangan PSBB Transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (3/1/2021). Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, (4/1) hingga Minggu (17/1).

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Ganjil genap

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved