Habib Rizieq Pulang

Giliran IPW Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum 9 Kasus yang Membelit Rizieq Shihab, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumentasi Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017). IPW minta kasusnya dilanjutkan setelah Rizieq kembali ke Indonesia. Data IPW HRS terjerat 9 kasus hukum dan polisi harus jelas menyikapinya.

"Jadi saya bisa memaklumi waktu itu, tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindak lanjuti," ucapnya.

Sebelumnya, Henry Yosodiningrat meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang pernah ia buat.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baiknya lewat media sosial, dengan terlapor Rizieq Shihab.

Pelaporan pernah dilakukan Henry ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017, dan tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 27 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Karawang Masuk Lagi, Jawa Tengah Terbanyak

Permintaan tindak lanjut laporan itu, menyusul sudah kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia, Selasa (10/11/2020).

"Karenanya Pak Henry Yosodiningrat akan ke Polda Metro Jaya menanyakan proses laporan polisi yang pernah dibuatnya pada 2017 lalu," ujar Jack Lapian, kolega Henry Yosodiningrat yang juga seorang pengacara, kepada Wartakotalive, Rabu (11/11/2020).

Menurut Jack, kasus pelaporan Henry Yosodingrat sempat tertunda, karena waktu itu Rizieq Shihab sudah terlanjur meninggalkan Indonesia ke luar negeri.

Baca juga: Jumlah Zona Merah Covid-19 Bertambah Lagi, Satgas: Pemda dan Masyarakatnya Benar-benar Lengah!

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Jack dan ditandatangani Henry Yosodiningrat, ada 4 poin yang akan disampaikan ke Polda Metro Jaya, yakni:

1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2017, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, yang pada pokoknya melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Karena saya duga telah melakukan Tindak Pidana Mencemarkan nama baik serta kehormatan saya sebagaimana saya uraikan dalam Surat Laporan Polisi yang telah saya sampaikan di SPKT Polda Metro Jaya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Semuanya di Indonesia Timur

2. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 1 diatas, telah diterima dan di Register dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.

3. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 2 di atas, selama ini tidak dapat ditindaklanjuti.

Karena tidak berapa lama setelah Saudara Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan menunaikan Ibadah Umroh dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 Tahun lamanya.

Baca juga: Prajurit TNI AD yang Bilang Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab Bakal Kena Sanksi

Dan telah kembali lagi ke Indonesia kemarin pada Hari Selasa, 10 November 2020.

4. Bahwa oleh karena yang bersangkutan (Terlapor) telah kembali dan/atau saat ini berada di Indonesia.

Maka saya mohon kepada Kepolisian Negara Rl Cq Polda Metro Jaya Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan Penegakan Hukum sebagaimana mestinya terkait dengan Laporan Polisi tersebut di atas.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, Cuma Ada 10 Pasien Baru pada 10 November 2020

"Atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan diucapkan terima kasih," kata Henry dalam suratnya.

Dari data yang dihimpun Wartakotalive, saat melapor pada 31 Januari 2017 itu, Henry Yosodiningrat masih menjabat anggota DPR.

Dalam laporan, Henry merasa nama baiknya dicemarkan, karena di dua akun media sosial yang diduga dimiliki Rizieq Shihab, Henry disebut sebagai politikus berhaluan komunis dan anti Islam

Dianggap Cari Panggung

Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menanggapi apa yang dilakukan politisi PDIP Henry Yosodiningrat terkait kasus-kasus lama Habib Rizieq Shihab yang diungkit kembali olehnya.

Menurut Sugito, Henry sedang cari panggung di tengah kehadiran Habib Rizieq di tanah air.

"Dasar laporannya apa? Kalau saya tidak salah ya soal status Facebook Habib Rizieq. Setahu saya, beliau tidak punya Facebook," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Jika memang dasar hukumnya kuat, Sugito memaklumi apa yang dilakukan Henry. Namun, karena kejanggalan tadi, tampaknya Henry seperti sedang cari panggung.

"Dengan ini, saya yakin polisi akan bekerja secara objektif mengenai pelaporan tersebut," katanya.

Dirinya memahami ada sejumlah perkara di mana Habib Rizieq sebagai terlapor dan saksi.

Pertemuan petinggi PKS dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di di kediamanya, Petamburan, Jakarta, Rabu (11/11/2020). (Istimewa/Dokumentasi Acara/ tribunjakarta.com)
Kemudian, karena kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, muncul narasi agar kasus-kasus ini bakal dibuka kembali.

Baca juga: Henry Yosodiningrat Temui Kapolda Metro Jaya, Desak Laporan Kasus Rizieq Shihab Dilanjutkan

"Saya kira ini menjadi tidak kondusif, karena banyak hal yang akan ditanyakan FPI dan ormas islam. Bagaimana soal laporan FPI dan ormas islam terhadap Denny Siregar dan Ade Armando?" kata Sugito.

"Jadi diskriminasi hukum jangan sampai terjadi agar tak memunculkan persepsi tidak baik penyidik di kepolisian. Sekarang kan lagi pandemi juga, jadi saling menghargai dan menghormatilah," pungkasnya.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat menyampaikan akan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana pada hari ini, Rabu (11/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Dorong Polri Proses Kasus Hukum yang Membelit Habib Rizieq Shihab,  Penulis: Reza Deni

Berita Terkini