Habib Rizieq Pulang

Giliran IPW Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum 9 Kasus yang Membelit Rizieq Shihab, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumentasi Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017). IPW minta kasusnya dilanjutkan setelah Rizieq kembali ke Indonesia. Data IPW HRS terjerat 9 kasus hukum dan polisi harus jelas menyikapinya.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kepolisian untuk memproses kasus hukum yang membawa nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Adapun HRS pun harus segera mempertanggungjawabkan agar kasusnya selesai.

"Dari pendataan IPW, ada 9 kasus yang membelit Rizieq. Tapi hanya satu kasus yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Hari Ini Habib Rizieq Kunjungi Puncak Polisi Siapkan Rekayasa Lalin

Baca juga: Rizieq Shihab Siap Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Moeldoko: Apa yang Direkonsiliasi?

Menurut Neta, harus ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus tersebut, apakah akan diSP3 atau diteruskan kepolisian sehingga kepolisian harus menjelaskannya kepada publik.

"Sedangkan masalah terakhir yang membelit pimpinan FPI itu sebelum meninggalkan Indonesia adalah Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi dalam kasus yang berbau asusila."

Dokumentasi: Firza Husein beserta pengacara Aziz Yanuar (kiri) tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) ()

"Kasus ini dilaporkan Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017," katanya.

Neta menambahkan Polda Metro Jaya sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini baru kembali lagi ke Tanah Air.

Baca juga: Pelaku Penyebaran Video Mirip Gisel Jadi Tersangka, Penyebar Pertama Kali Hingga Viral di Medsos

"Dengan kembalinya Rizieq ke tanah air, Polri harus segera memanggil atau menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan," lanjut Neta.

Sebagai warga negara yang baik Rizieq diharapkan patuh hukum agar kasus yamg membelitnya cepat selesai.

"Habib Rizieq harus paham siapa pun dia di depan hukum statusnya sama," pungkasnya.

Baca juga: KSAD Pimpin Apel Danrem dan Dandim Siap Tangani Covid-19 Amankan Pilkada dan Pemulihan Ekonomi

Jangan Ragu Tahan Rizieq

Sebelum Neta yang menyinggung soal kasus Habib Rizieq, sebelumnya politikus PDIP Henry Yosodiningrat juga melakukan hal serupa.

Henry Yosodiningrat mengatakan tak ada alasan polisi tidak menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terlapor Rizieq Shihab, yang ia laporkan pada 2017 silam.

"Jika sebelumnya saya memahami laporan saya terkendala karena Rizieq Shihab ke luar negeri."

"Maka dengan kepulangan dia, tidak ada alasan polisi untuk tidak menindaklanjuti laporan saya," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Pulang, Henry Yosodiningrat Minta Laporannya di Polda Metro Jaya Ditindaklanjuti

Halaman
1234

Berita Terkini