WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kepolisian untuk memproses kasus hukum yang membawa nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Adapun HRS pun harus segera mempertanggungjawabkan agar kasusnya selesai.
"Dari pendataan IPW, ada 9 kasus yang membelit Rizieq. Tapi hanya satu kasus yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Hari Ini Habib Rizieq Kunjungi Puncak Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
Baca juga: Rizieq Shihab Siap Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Moeldoko: Apa yang Direkonsiliasi?
Menurut Neta, harus ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus tersebut, apakah akan diSP3 atau diteruskan kepolisian sehingga kepolisian harus menjelaskannya kepada publik.
"Sedangkan masalah terakhir yang membelit pimpinan FPI itu sebelum meninggalkan Indonesia adalah Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi dalam kasus yang berbau asusila."
"Kasus ini dilaporkan Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017," katanya.
Neta menambahkan Polda Metro Jaya sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini baru kembali lagi ke Tanah Air.
Baca juga: Pelaku Penyebaran Video Mirip Gisel Jadi Tersangka, Penyebar Pertama Kali Hingga Viral di Medsos
"Dengan kembalinya Rizieq ke tanah air, Polri harus segera memanggil atau menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan," lanjut Neta.
Sebagai warga negara yang baik Rizieq diharapkan patuh hukum agar kasus yamg membelitnya cepat selesai.
"Habib Rizieq harus paham siapa pun dia di depan hukum statusnya sama," pungkasnya.
Baca juga: KSAD Pimpin Apel Danrem dan Dandim Siap Tangani Covid-19 Amankan Pilkada dan Pemulihan Ekonomi
Jangan Ragu Tahan Rizieq
Sebelum Neta yang menyinggung soal kasus Habib Rizieq, sebelumnya politikus PDIP Henry Yosodiningrat juga melakukan hal serupa.
Henry Yosodiningrat mengatakan tak ada alasan polisi tidak menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terlapor Rizieq Shihab, yang ia laporkan pada 2017 silam.
"Jika sebelumnya saya memahami laporan saya terkendala karena Rizieq Shihab ke luar negeri."
"Maka dengan kepulangan dia, tidak ada alasan polisi untuk tidak menindaklanjuti laporan saya," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Pulang, Henry Yosodiningrat Minta Laporannya di Polda Metro Jaya Ditindaklanjuti
Mantan anggota DPR yang juga pengacara itu menemui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan pada 2017.
Pelaporan pernah dilakukan Henry ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017, dan tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.
Menurut Henry, dirinya juga menyampaikan surat yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya lewat Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 27 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Karawang Masuk Lagi, Jawa Tengah Terbanyak
"Kaitannya pada tahun 2017 saya pernah meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar tidak ragu-ragu menangkap dan menahan Saudara Rizieq Shihab."
"Karena pada waktu itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan."
"Seperti menghina Pancasila, menghina Agama Hindu, Agama Kristen, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya," papar Henry.
Baca juga: Jumlah Zona Merah Covid-19 Bertambah Lagi, Satgas: Pemda dan Masyarakatnya Benar-benar Lengah!
Menurut Henry, apa yang diduga dilakukan Rizieq Shihab itu dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan masyarakat saat itu.
Karena pernyataannya itu, kata Henry, dua akun yang diduga dikelola Rizieq Shihab menyebutkan dirinya adalah politikus berhaluan komunis dan anti Islam.
Sehingga, Henry melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Semuanya di Indonesia Timur
"Jadi saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak lain, tapi karena saya betul-betul merasa terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis."
"Dikatakan memusuhi Umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDI Perjuangan."
"Saya anggap pernyataan itu semua menyerang kehormatan saya, itu saja."
Baca juga: Prajurit TNI AD yang Bilang Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab Bakal Kena Sanksi
"Kemudian saya laporkan, saya minta kepada negara Kepolisian RI, dalam hal ini Polda Metro, agar menindaklanjuti laporan polisi saat itu," papar Henry.
Henry mengaku tidak punya kepentingan lain dalam hal ini.
"Bahwa macam-macam informasi, saya akan diteror dan sebagainya, sama sekali saya tidak takut."
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, Cuma Ada 10 Pasien Baru pada 10 November 2020
"Saya akan hadapi apapun dan siapapun demi kebenaran," tegas Henry.
Saat menemui penyidik, Henry menanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya.
"Saya hanya minta dan tanya kendalanya apa?"
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Indonesia Naik 8,2 Persen, Pekan Lalu Terjadi Penurunan Semu karena Hal Ini
"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia."
"Sekarang yang bersangkutan sudah datang kemarin, itu saja."
"Jadi tak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan saya," ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Punya Perjanjian dengan BIN, Bakal Ia Buka Kalau Darurat
Henry mengatakan dari keterangan penyidik, Rizieq Shihab belum pernah dipanggil dan dimintai keterangan terkait laporannya.
"Jadi masih lidik tentunya. Karena baru beberapa minggu kalau enggak salah."
"Setelah saya laporkan itu, kemudian yang bersangkutan berangkat umrah, dan baru kembali kemarin."
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadir di Istana, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Dikembalikan ke Negara
"Saya enggak mencampuri masalah politik dan masalah yang lain-lain, saya enggak berkepentingan itu."
"Saya hanya ingin laporan saya ditindaklanjuti," papar Henry.
Terkait barang bukti katanya, Henry mengaku sudah pernah menyerahkan semuanya pada 2017 lalu.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Penerima Tanda Kehormatan dan Bintang 2020 dari Jokowi, Gatot Nurmantyo Absen
"Semua barang bukti sudah di-print."
"Print outnya sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian pada waktu itu saat saya membuat laporan," tuturnya.
Menurut Henry ,tidak pulangnya Rizieq Shihab selama 3,5 tahun ke Indonesia, menjadi kendala tersendiri bagi penyidik, sehingga laporannya terbengkalai.
Baca juga: Sudah 73 Warga Kabupaten Karawang Meninggal Akibat Covid-19, Muncul Klaster Komunitas Tari
"Jadi saya bisa memaklumi waktu itu, tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindak lanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, Henry Yosodiningrat meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang pernah ia buat.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baiknya lewat media sosial, dengan terlapor Rizieq Shihab.
Pelaporan pernah dilakukan Henry ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017, dan tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 27 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Karawang Masuk Lagi, Jawa Tengah Terbanyak
Permintaan tindak lanjut laporan itu, menyusul sudah kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia, Selasa (10/11/2020).
"Karenanya Pak Henry Yosodiningrat akan ke Polda Metro Jaya menanyakan proses laporan polisi yang pernah dibuatnya pada 2017 lalu," ujar Jack Lapian, kolega Henry Yosodiningrat yang juga seorang pengacara, kepada Wartakotalive, Rabu (11/11/2020).
Menurut Jack, kasus pelaporan Henry Yosodingrat sempat tertunda, karena waktu itu Rizieq Shihab sudah terlanjur meninggalkan Indonesia ke luar negeri.
Baca juga: Jumlah Zona Merah Covid-19 Bertambah Lagi, Satgas: Pemda dan Masyarakatnya Benar-benar Lengah!
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Jack dan ditandatangani Henry Yosodiningrat, ada 4 poin yang akan disampaikan ke Polda Metro Jaya, yakni:
1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2017, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, yang pada pokoknya melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Karena saya duga telah melakukan Tindak Pidana Mencemarkan nama baik serta kehormatan saya sebagaimana saya uraikan dalam Surat Laporan Polisi yang telah saya sampaikan di SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 20 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Semuanya di Indonesia Timur
2. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 1 diatas, telah diterima dan di Register dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.
3. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 2 di atas, selama ini tidak dapat ditindaklanjuti.
Karena tidak berapa lama setelah Saudara Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan menunaikan Ibadah Umroh dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 Tahun lamanya.
Baca juga: Prajurit TNI AD yang Bilang Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab Bakal Kena Sanksi
Dan telah kembali lagi ke Indonesia kemarin pada Hari Selasa, 10 November 2020.
4. Bahwa oleh karena yang bersangkutan (Terlapor) telah kembali dan/atau saat ini berada di Indonesia.
Maka saya mohon kepada Kepolisian Negara Rl Cq Polda Metro Jaya Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan Penegakan Hukum sebagaimana mestinya terkait dengan Laporan Polisi tersebut di atas.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, Cuma Ada 10 Pasien Baru pada 10 November 2020
"Atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan diucapkan terima kasih," kata Henry dalam suratnya.
Dari data yang dihimpun Wartakotalive, saat melapor pada 31 Januari 2017 itu, Henry Yosodiningrat masih menjabat anggota DPR.
Dalam laporan, Henry merasa nama baiknya dicemarkan, karena di dua akun media sosial yang diduga dimiliki Rizieq Shihab, Henry disebut sebagai politikus berhaluan komunis dan anti Islam
Dianggap Cari Panggung
Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menanggapi apa yang dilakukan politisi PDIP Henry Yosodiningrat terkait kasus-kasus lama Habib Rizieq Shihab yang diungkit kembali olehnya.
Menurut Sugito, Henry sedang cari panggung di tengah kehadiran Habib Rizieq di tanah air.
"Dasar laporannya apa? Kalau saya tidak salah ya soal status Facebook Habib Rizieq. Setahu saya, beliau tidak punya Facebook," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Jika memang dasar hukumnya kuat, Sugito memaklumi apa yang dilakukan Henry. Namun, karena kejanggalan tadi, tampaknya Henry seperti sedang cari panggung.
"Dengan ini, saya yakin polisi akan bekerja secara objektif mengenai pelaporan tersebut," katanya.
Dirinya memahami ada sejumlah perkara di mana Habib Rizieq sebagai terlapor dan saksi.
Pertemuan petinggi PKS dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di di kediamanya, Petamburan, Jakarta, Rabu (11/11/2020). (Istimewa/Dokumentasi Acara/ tribunjakarta.com)
Kemudian, karena kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, muncul narasi agar kasus-kasus ini bakal dibuka kembali.
Baca juga: Henry Yosodiningrat Temui Kapolda Metro Jaya, Desak Laporan Kasus Rizieq Shihab Dilanjutkan
"Saya kira ini menjadi tidak kondusif, karena banyak hal yang akan ditanyakan FPI dan ormas islam. Bagaimana soal laporan FPI dan ormas islam terhadap Denny Siregar dan Ade Armando?" kata Sugito.
"Jadi diskriminasi hukum jangan sampai terjadi agar tak memunculkan persepsi tidak baik penyidik di kepolisian. Sekarang kan lagi pandemi juga, jadi saling menghargai dan menghormatilah," pungkasnya.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat menyampaikan akan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana pada hari ini, Rabu (11/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Dorong Polri Proses Kasus Hukum yang Membelit Habib Rizieq Shihab, Penulis: Reza Deni