Virus Corona Jabodetabek

DAFTAR 13 RSUD di Jakarta Khusus Tangani Pasien Covid-19, yang Berpenyakit Lain Dipindahkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RSUD Kalideres Jakarta Barat

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) hanya untuk menangani pasien Covid-19.

Nantinya pasien di luar Covid-19 akan dialihkan ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-Covid-19.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 tahun 2020.

Rekomendasi Dikembalikan, PDIP Tak Ikut Pilgub Sumbar, Hasto Bilang Mulyadi-Ali Mukhni Mudah Goyah

Isinya, tentang penetapan rumah sakit umum daerah yang sepenuhnya menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit Covid-19.

Surat itu diteken Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, dan ditetapkan pada Jumat (4/9/2020) pekan lalu.

Dalam surat itu, Widyastuti menyatakan RSUD menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit.

Pasangan Bakal Calon Bawa Massa Saat Daftar, Dua Pekan Lagi Diprediksi Muncul Klaster Baru Covid-19

“Memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non-Covid-19 ke rumah sakit lain, yang melayani pasien non-Covid-19 sesuai ketentuan,” demikian tertulis di SK tersebut saat dikutip pada Senin (7/9/2020).

Melalui surat itu, Widyastuti juga menyampaikan dinas melakukan penatalaksanaan, pelayanan rujukan pasien, dan rujukan spesimen Covid-19 yang berkualitas sesuai standar.

Kemudian, menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit.

Banyak Pasangan Bakal Calon Bawa Massa, Bawaslu Buka Opsi Rekomendasikan Tunda Pilkada 2020

“Meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya,” papar SK tersebut.

Bagi 13 RSUD yang mendapatkan tugas melayani pasien Covid-19, akan mendapatkan penggantian biaya perawatan dari pemerintah sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.

“Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir hingga waktu yang akan ditetapkan kemudian,” jelas SK tersebut.

Andi Arief Bilang Dukungan PDIP ke Mulyadi-Ali Mukhni Baru Lisan, Belum B1KWK

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, ada 67 rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 di Ibu Kota.

Rumah sakit itu tidak hanya dimiliki Pemprov DKI, tapi juga BUMN, TNI, Polri, dan swasta.

Berdasarkan data yang diperoleh, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 4.556 bed atau tempat tidur isolasi Covid-19 dan 659 ruang ICU khusus Covid-19.

687 Orang Mendaftar Jadi Calon Kepala Daerah, 31 di Antaranya Positif Covid-19

Halaman
1234

Berita Terkini