Seluruh fasilitas itu tersebar di 67 rumah sakit rujukan khusus Covid-19.
Penambahan faskes khusus Covid-19 ini dilakukan untuk menyesuaikan bed occupancy ratio (BOR) atau penggunaan tempat tidur tetap berada di angka yang ditetapkan.
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menetapkan BOR tidak lebih 60 persen dari jumlah pasien Covid-19.
• Ganti Rugi kepada 118 Korban Insiden Ciracas Rampung, Total Rp 594.026.000 Ditalangi KSAD
Berikut ini daftar 13 RSUD yang ditetapkan untuk menangani pasien Covid-19:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat;
2. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
3. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat;
4. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
5. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat;
6. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara;
7. RSUD Pademangan, Jakarta Utara;
8. RSUD Kalideres, Jakarta Barat;
9. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
10. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
11. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan;