Virus Corona Jabodetabek

August Hamonangan Desak Anies Baswedan Berlakukan Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (kiri) dan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana (kanan.

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera memberlakukan sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Denda itu ditujukan bagi perusahaan atau perorangan yang melanggar ketentuan PSBB transisi secara berulang.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, penerapan denda progresif sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal kepatuhan PSBB transisi.

Menurut dia, masih banyak perusahaan atau masyarakat yang mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.

Jumlah Denda Pelanggar PSBB Transisi Jakarta Terkumpul Rp 2,75 Miliar,Anies: Ini Tentang Keselamatan

Anak Pejabat Pemprov Kena Razia Masker, Satpol PP Bantah Kembalikan Uang Dendanya Rp 250.000

Salah satu yang tengah disorot mengenai aktivitas perkantoran.

Dia menduga, banyak perusahaan yang mengacuhkan ketetapan mempekerjakan karyawan maksimal 50 persen di kantor.

“Hal ini berkaca pada kepadatan penumpang di angkutan umum seperti kereta Commuter Line. Kalau mereka mengikuti aturan, tentu kepadatan penumpang tidak akan terjadi,” ujar August saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, mereka mengabaikan mempekerjakan karyawan 50 persen dari kapasitas demi mengejar ketertinggalan target perusahaan.

DKI Revisi Aturan Pengenaan Sanksi PSBB Transisi Demi Denda Progresif

Pelanggaran PSBB Jakarta Masif, Pemprov DKI Jakarta Berhasil Jaring Uang Denda Rp 2,6 miliar

Sejak 10 April 2020 sampai 7 Juni 2020, aktivitas mereka ditutup sementara untuk menghindari penularan Covid-19.

Kemudian, mereka diminta menerapkan pola bekerja dari rumah atau work from home (WFH) oleh pemerintah.

Namun, ada sikap abai ini, justru memicu penularan Covid-19 di kalangan pekerja.

Apalagi saat ini sudah terbentuk klaster Covid-19 di sektor perkantoran.

"Selain memberlakukan denda progresif, pengawasan yang dilakukan dinas dan Satpol juga harus ditingkatkan, terutama di perkantoran,” kata August yang anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Polisi Ingatkan Pesepeda Dapat Dikenakan Denda Rp 100.000 Bila Melanggar Aturan

Aktor Dwi Sasono Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penambahan petugas ini diperlukan karena jumlah personel Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta dianggap tidak mampu mengawasi seluruh pelaku industri.

Dinas hanya memiliki 58 pengawas, sedangkan jumlah pelaku industri di Jakarta ada sekitar 78.000 usaha.

Halaman
12

Berita Terkini