Kabar Artis

Aktor Dwi Sasono Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Berkas Dwi Sasono akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar bisa dilakukan proses persidangan

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono setelah 3 jam menjalani pemeriksaan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono (40) menjalani pelimpahan berkas sebagai tersangka, dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Usai menjalani pelimpahan berkas, Dwi Sasono tak banyak bicara.

Ia langsung masuk kedalam mobil kejaksaan untuk dibawa kembali ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Afni Carolina mengatakan, Dwi Sasono menjalani pelimpahan dengan baik.

Widi Tak Sempat Dampingi Dwi Sasono Saat Pelimpahan Bekjas, Tapi Widi-Dwi Diperbolehkan Video Call

"Hari ini berdasarkan tahap dua, yang bersangkutan (Dwi Sasono) cukup koperatif dan juga mengakui perbuatannya," kata Afni Carolina usai jalani pelimpahan Dwi Sasono.

Afni menambahkan pihaknya akan segera mengirimkan berkas Dwi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk didaftarkan ke dalam persidangan agar kasusnya segera  diputus majelis hakim.

Afni mengatakan, Kejaksaan tidak mengirimkan Dwi ke penjara karena masih dalam pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Posisi tersangka (Dwi Sasono) saat ini kami kembalikan ke RSKO untuk melanjutkann proses pengobatan dan rawatannya," ucapnya.

Jika nanti masuk ke persidangan, Afni tak bisa memastikan apakah Dwi akan menjalani sidang secara langsung atau virtual.

"Sejauh ini sepertinya akan virtual sidangnya. Cuma kan masih nanti, lihat dulu perkembangannya seperti apa. Tapi yang pasti masih dalam virtual sidangnya," jelasnya.

Pernah Dicap Cewek Gampangan, Ternyata dari Pekerjaan Ini Dinar Candy Kumpulkan Pundi-pundi Uang

Afni menjelaskan kalau dari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), suami dari Widi Mulia itu ditangkap di kediamannya pada 26 Mei 2020 dengan barang bukti 4,7292 gram narkotika jenis ganja.

Dalam BAP di kejaksaan, Dwi Sasono mengakui perbuatannya sudah mengonsumsi narkotika jenis ganja selama ini.

Dwi Sasono pun dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya itu pasal 111 ini paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dendanya paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. Kemudian yang 127 ancamannya paling lama 4 tahun penjara," ujar Afni Karolina

Tidak ditemani istri

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved