Berita Jakarta
Pelanggaran PSBB Jakarta Masif, Pemprov DKI Jakarta Berhasil Jaring Uang Denda Rp 2,6 miliar
Pelanggaran PSBB Jakarta Masif, Pemprov DKI Jakarta Berhasil Jaring Uang Denda Rp 2,6 miliar. Warga tidak memakai masker tercatat ada 70.051 orang
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mencatat, total nilai denda dari pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai Rp 2,6 miliar.
Denda itu berdasarkan rekapitulasi Satpol PP sejak 5 Juni sampai Kamis, (6/8/2020) kemarin.
“Total keseluruhan sanksi denda sejak PSBB transisi sampai saat ini mencapai Rp 2,6 miliar, dan itu tercatat di kas daerah dan dimasukan oleh BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah),” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota pada Jumat (7/8/2020).
Arifin menjelaskan, untuk orang yang tidak memakai masker tercatat ada 70.051 pelanggar.
Sedangkan yang membayar denda sebesar Rp 100.000-Rp 250.000 ada 7.553 orang dengan total nilainya Rp 1.173.000.000.
Kemudian untuk sanksi yang dikenakan di tempat umum, terdiri dari restoran, minimarket dan sebagainya ada 634 tempat. Untuk nilai dendanya ada Rp 416.350.000.
Lalu sanksi di industri pariwisata ada 24 tempat yang dikendakan denda, disegel ada 26 tempat dan teguran tertulis ada sembilan tempat. Nilai total yang dibayarkan Rp 193.500.000.
Hingga kini, kata dia, Satpol PP DKI Jakarta masih mendata lokasi yang menjadi wilayah tertinggi pelanggaran PSBB.
Namun, setiap wilayah cenderung memiliki karakteristiknya masing-masing dari sisi latar belakang ekonomi hingga tingkat kepadatan penduduk.
“Kami nggak bisa menilai satu wilayah apakah banyak pelanggaran dibanding kota lain, karena saya juga harus lihat keaktifan anggota Satpol. Kalau anggota aktif, tentu bisa banyak (pelanggar) dan kalau tidak aktif tentu juga nggak banyak,” jelasnya.
• Sudjarno, Direktur Operasional PT LIB Bersurat Ke Klub Liga 2 Jelang Kompetisi Bergulir
Menurutnya, pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Bahkan, pengenaan sanksi ini pertama kali diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dibanding daerah lain.
• Banyak Jalan di Kota Tangerang Rusak hingga Viral di Medsos, Warga Tangerang : Kemana Uang Pajak?
“Tujuan yang kami lakukan adalah memberikan perlindungan kepada seluruh warga Jakarta. Saya selalu katakan, Satpol PP dalam posisi di depan untuk mengingatkan, dan mengajak warga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.
“Kalaupun ada penindakan dan pendisiplinan dalam bentuk sanksi-sanksi, bukan tujuan kami untuk mendapatkan denda,” tambahnya. (faf)