PSBB Transisi

DKI Revisi Aturan Pengenaan Sanksi PSBB Transisi Demi Denda Progresif

DKI Revisi Aturan Pengenaan Sanksi PSBB Transisi Demi Denda Progresif. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi payung hukum soal pengenaan sanksi denda kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Selama ini Satpol PP DKI Jakarta menjerat pelanggar dengan denda mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Sedang dibahas (untuk direvisi),” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota pada Jumat (7/8/2020).

Arifin mengatakan, payung hukum itu akan direvisi karena mengacu pada rencana pemerintah daerah soal pengenaan sanksi progresif.

VIDEO: Kantor Kecamatan Pinang Tangerang Diserang Kelompok Massa Karena Masalah Sengketa Tanah

Denda progresif akan dikenakan kepada masyarakat yang berulang kali melakukan kesalahan, dan tidak terkecuali bagi kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapat sanksi.

“Kami melakukan penindakan dan pendisiplinan itu harapannya agar warga makin patuh, tapi di sisi lain kami lihat ada sikap abai dari mereka,” ujar Arifin.

Arifin menduga, sikap abai itu dipicu oleh beberapa faktor. Di antaranya keletihan masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 seperti memakai masker sejak awal Maret 2020 lalu sampai sekarang.

Sementara penggunaan masker merupakan cara untuk melindungi diri dari potensi penularan virus selama berada di luar rumah atau di tempat umum. Dengan denda progresif ini, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap protokol pencegahan Covid-19.

VIDEO: Pulihkan Ekonomi yang Tergerus Covid, Pemkab Tangerang Beri Keringanan Pajak

Di antaranya wajib memakai masker, menjaga jarak minimal 1-2 meter, mencuci tangan sesering mungkin, mempekerjakan karyawan maksimal 50 persen di tempat kerja dan sebagainya. Kata dia, pengenaan denda progresif ini juga akan didukung oleh teknologi informasi berupa aplikasi yang dikembangkan DKI.

Selama ini petugas hanya mendata dan menjerat mereka dengan sanksi secara manual. “Kami lakukan penindakan dan kalau orangnya itu lagi itu lagi, maka harus dipikirkan apakah sanksinya sama dengan orang yang baru melakukan kesalahan? Selama ini kami catat manual, di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemudian sanksi administrasi,” kata Arifin.

Dengan sistem yang masih manual, Arifin ragu dapat mengidentifikasi pelanggar tersebut. Apakah mereka sebelumnya sudah pernah melakukan kesalahan atau mereka baru pertama kali melanggar.

“Kalau kayak begitu nggak bisa kami identifikasi, jadi kami bangun sistem aplikasi mungkin dicek melalui KTP dengan cara di-scan (dipindai). Nanti akan muncul orang ini pernah disanksi atau belum pernah melanggar,” ujarnya.

Pecah Rekor! Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Tertinggi, Tembus 658 Orang

“Kalau dia memang berulang jelas sanksinya nggak akan sama dengan yang belum pernah melanggar,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif denda kepada pelanggar yang berulang melakukan kesalahan. Denda progresif ini ditujukan bagi kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapat teguran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Bahkan Anies akan mengumumkan secara resmi di situs Pemprov DKI mengenai pelanggaran usaha yang terjadi, beserta penindakannya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved