Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi payung hukum soal pengenaan sanksi denda kepada pelanggar PSBB transisi.
Selama ini Satpol PP DKI Jakarta menjerat pelanggar dengan denda yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Sedang dibahas (untuk direvisi),” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Jumat (7/8/2020).
• Australia Terapkan Denda Sampai Rp 200 Juta bagi Pelanggar Larangan Keluar Rumah
• Pelanggar PSBB Transisi Berulang-ulang Bakal Dikenakan Denda Progresif
Arifin mengatakan, payung hukum itu akan direvisi karena mengacu pada rencana pemerintah daerah soal pengenaan sanksi progresif.
Denda progresif akan dikenakan kepada masyarakat yang berulang kali melakukan kesalahan, termasuk bagi kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapat sanksi.
“Kami melakukan penindakan dan pendisiplinan itu harapannya agar warga makin patuh, tapi di sisi lain kami lihat ada sikap abai dari mereka,” ujar Arifin.