WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Polda Metro Jaya mengamankan dua perempuan pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Keduanya angsung ditetapkan tersangka, dan dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 27 UU ITE, Kamis (30/7/2020)
Para tersangka adalah KS (67), seorang perempuan yang diamankan polisi dari Bali, pada 29 Juli 2020, serta EJ (47), yang juga seorang perempuan dan diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka berada di satu komunitas yang sama di dunia maya, yakni komunitas Veronica Lovers.
• Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi Sampai 16 Agustus 2020
• Buronan Djoko Tjandra Ditangkap, Komjen Listyo Sigit: Ini Menjawab Keraguan Publik kepada Polri
"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Yusri menjelaskan KS diamankan dari Bali 29 Juli dan sudah diperiksa sampai Kamis hari ini hingga ditetapkan tersangka.
"Sementara EJ baru kami amankan Kamis sore ini di Medan, Sumatera Utara, dan saat ini sedang menuju Jakarta," kata Yusri.
Ia menjelaskan KS adalah pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ adalah pemilik akun instagram @An7a_s679.
• VIDEO: Dua Tersangka Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok, Penggemar Berat Veronica Tan
• Mahfud MD Tidak Kaget Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap Polri Di Malaysia
"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," kata Yusri.
Karenanya kata Yusri, Ahok melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu dan teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Mei 2020.
"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, diketahui laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang melakukan pencemaran nama baik," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, dari pendalaman pihaknya diketahui bahwa KS dan EJ berada dalam satu komunitas di dunia maya, yakni Veronica Lovers.
Veronica adalah mantan istri Ahok.
"Jadi, motifnya bahwa mereka semua ini penggemar dari saudari Veronica, dan merasa memiliki kesamaan histori dengan Veronica. Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan perbuatan seperti postingan mereka di instagram kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri.
Bahkan katanya tersangka EJ dikethui adalah ketua Komunitas Veronica Lovers.