Buronan Kejaksaan Agung
Buronan Djoko Tjandra Ditangkap, Komjen Listyo Sigit: Ini Menjawab Keraguan Publik kepada Polri
Penangkapan Djoko Tjandra tak terlepas dari kerjasama police-to-police antara Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, MAKASAR -- Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa proses hukum terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, akan terus berlanjut setelah ia ditangkap pada Kamis (30/7/2020) malam.
"Kedepan kasus tersebut akan kami lanjutkan, sebagaimana yang kami sampaikan, secara transparan dan efektif," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Penangkapan Djoko Tjandra disebut Listyo bahwa Polri berkomitmen dalam penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik pasca mantan anggotanya, Brigjen Prastijo Utomo terbukti membantu pelarian Djoko Tjandra.
• Setelah Menangi Anugerah Musik Bali 2020, Nadia Nevita Rilis Lagu Selalu Menunggu
• Komjen Listyo Sigit: Penangkapan Tjoko Tjandra Atas Perintah Langsung Presiden Kepada Kapolri
"Tentunya ini untuk menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap yang bersangkutan? Dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita, bahwa Djoko Tjandra bisa kita amankan dan kita tangkap," tuturnya.
Penangkapan Djoko Tjandra tak terlepas dari kerjasama police-to-police antara Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia guna membawa orang yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 940 miliar itu.
"Dalam kesempatan ini kami ucapkan terimakasih kepada Kepolisian Diraja Malaysia dalam proses penjemputan Djoko Tjandra," kata Listyo.
Djoko Tjandra merupakan buronan terpidana kasus hak tagih Bank Bali pada 1999. Namanya kembali mencuat setelah ia mengajukan PK pada 11 Juni 2020.
• Update Dugaan Prostitusi Vernita Syabilla, soal Uang Rp30 Juta dan Temuan Kondom di Kamar Hotel
Sebulan sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bertemu dengan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan untuk mengurus pembuatan e-KTP guna keperluan melarikan diri dari Jakarta.
Anita juga diketahui melobi Brigjen Prasetijo Utomo untuk membuat surat jalan dari Jakarta ke Pontianak. Prasetijo juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra.
Akibatnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat Asep dan Prasetijo dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Sementara Anita ditetapkan sebagai tersangka.
• Anies Baswedan Ajak Warga Doakan Tenaga Medis Pasien Covid-19: Tugas Mereka Penuh Sangat Berisiko
Akhir kisah pelarian Djoko Tjandra
Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra buron selama 11 tahun.
Namun, pelariannya itu akhirnya terhenti setelah pihak kepolisian menangkapnya di Malaysia.
Kini buronan kasus korupsi Bank Bali itu tengah dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Prabowo
Djoko Tjandra akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Kamis (30/7/2020) malam ini.