Buronan Kejaksaan Agung

Buronan Djoko Tjandra Ditangkap, Komjen Listyo Sigit: Ini Menjawab Keraguan Publik kepada Polri

Penangkapan Djoko Tjandra tak terlepas dari kerjasama police-to-police antara Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam. 

Djoko Tjandra pun dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Namun majelis hakim yang diketuai Soedarto dan Muchtar Ritonga serta Sultan Mangun sebagai anggota itu justru melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Perbuatan Djoko Tjandra dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.

Antasari pun mengajukan kasasi ke MA.

Namun, majelis hakim agung MA kembali melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Putusan itu diambil dengan mekanisme voting karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap, dengan hakim Artidjo Alkostar.

Pada Oktober 2008, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Djoko Tjandra Kabur 

Namun, sehari sebelum putusan, tepatnya pada 10 Juni 2009, Djoko berhasil melarikan diri dengan menggunakan pesawat carter ke Port Moresby, Papua Nugini.

Bahkan, pada 2012, pihak Papua Nugini memberikan status kewarganegaraan kepada Djoko Tjandra.

Diberitakan Kompas.com, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Ajukan PK

Belakangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan oleh Djoko Tjandra.

Sebab, ia mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Djoko Tjandra muncul setelah sebelas tahun buron.

Selama ini, Djoko Tjandra diketahui kerap berada di Malaysia atau Singapura.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga telah mengajukan PK ke PN Jaksel.

"Yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui dimana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa." 

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ucap Burhanuddin seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (29/6/2020) lalu.

Proses sidang PK yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun terus bergulir.

PN Jaksel sudah menggelar sidang tersebut sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan Senin (20/7/2020) lalu.

Namun, Djoko Tjandra tak menghadiri satu pun sidang tersebut dengan alasan sakit.

Dilansir Kompas.com, Djoko kemudian meminta agar sidang digelar secara virtual.

Majelis hakim pun kembali menunda sidang dan dijadwalkan untuk digelar kembali pada 27 Juli 2020 lalu.

Kini, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap dan diberangkatkan kembali ke Indonesia dari Malaysia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Ini Lika-Liku Perjalanan Kasusnya
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved