PSBB Bodebek
Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi sampai 16 Agustus 2020
Ridwan Kamil menyatakan bahwa PSBB secara proporsional dapat kembali diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memerpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.419-Hukham/2020 tertanggal Kamis, 30 Juli 2020.
Surat keputusan itu mengatur tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB secara proporsional di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
• Buronan Djoko Tjandra Ditangkap, Komjen Listyo Sigit: Ini Menjawab Keraguan Publik kepada Polri
"Memerpanjang pemberlakuan PSBB secara Proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020," isi dari SK Gubernur tersebut seperti yang dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/7/2020).
Dalam keputusannya itu, Ridwan Kamil memerintahkan para pimpinan daerah di Bodeben untuk menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro, sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah Kabupaten/Kota.
"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan akticitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional."
• Wali Kota Depok Minta Pendistribusian Daging Kurban Dilakukan dari Rumah ke Rumah Oleh Panitia
"Sesuai ketenruan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," lanjut isi SK tersebut.
Dalam SK nya, Ridwan menyatakan bahwa PSBB secara proporsional dapat kembali diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Razia Depok bermasker
Sementara itu, pada hari pertama perpanjangan operasi Gerakan Depok Bermasker, petugas gabungan menjaring 305 masyarakat yang tak menggunakan masker.
Operasi tersebut berlangsung selama empat jam yakni mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB di lima lokasi yang berbeda di Kota Depok.
“Ada 305 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keteranhan tertulis, Selasa (28/7/2020).
Untuk di lokasi pertigaan Tapos Kinasih terdapat 38 pelanggar yang membayar denda dan 107 pelanggar dengan sanksi sosial.
Sedangkan di Pasar Musi terdapat 17 pelanggar yang membayar denda dan 20 orang dengan sanksi sosial.
• Hindarkan Warga Depok dari Jeratan Utang Bank Keliling, Kemensos Beri Bantuan Modal Usaha Kecil
• Anak Jadi Jaminan Bayar Denda Masker di Depok, Wakil Ketua DPRD Berang, Ini Tak Boleh Terjadi Lagi
Serta di depan kantor Kecamatan Sukmajaya terdapat 22 pelanggar yang membayar denda.