PSBB Bodebek
Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi sampai 16 Agustus 2020
Ridwan Kamil menyatakan bahwa PSBB secara proporsional dapat kembali diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Feryanto Hadi
atan tak mengenakan masker saat menumpang angkutan kota (Angkot).
• Prediksi Pemain dan Live Streaming Parma vs Atalanta, Saatnya Atalanta Geser Inter Milan di Klasemen
Seperti para pelanggar lainnya, ibu dan anak ini pun diminta turun oleh petugas gabungan dan diarahkan ke ruang pembayaran sanksi denda.
“Ibu kenapa tidak pakai masker, sekarang kan sudah ada razia jadi bagi yang tidak mengenakan masker kena denda Rp 50 ribu,” ujar seorang petugas wanita terhadap ibu tersebut.
Tersipu malu, ibu ini berujar bahwa biasanya ia selalu mengenakan masker.
Namun, karena terburu-buru ibu ini menuturkan dirinya lupa.
• Saipul Jamil Kecewa Tak Mendapat Kesempatan Bebas Bersyarat dalam Program Asimilasi Virus Corona
“Biasanya saya bawa, cuman saya buru –buru aja beli buku, beli buku doang," katanya kepada petugas tersebut.
Tak berselang lama, ibu ini pun pergi meninggalkan anaknya di ruangan tersebut bersama sejumlah petugas.
Salah seorang petugas Badan Keuangan Kota Depok, Hasman, yang ada di lokasi menjelaskan, ibu ini pergi ke rumahnya untuk mengambil uang guna membayar sanksi denda tersebut.
• Diperiksa Polisi atas Kasus Perusakan SMAN 13, Lurah Benda Baru: Saya Cuma Sampaikan Aspirasi Warga
“Iyah rencananya mau ambil uang,” kata Hasman pada wartawan.
Terkait anaknya yang dititipkan, Hasman mengatakan ibu tersebut telah mencoba menghubungi keluarganya namun tidak direspon, dan kartu identitas atau pun yang lainnya yang bias menjadi penjamin pun tak ia bawa.
“Anaknya dititpkan, karena ibunya telepon enggak bisa. Sementara KTP, SIM enggak ada. Jadi anak ini dititipkan sementara, dia ambil uang. Tapi dijaga baik-baik kok anaknya,” ujar Hasman.