Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan minimal sarjana (S1) bagi anggota Polri.
Diketahui, perdebatan ihwal syarat pendidikan minimal calon anggota kepolisian kembali mencuat setelah MK menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Gugatan tersebut menyoroti Pasal 21 ayat (1) huruf d, yang menetapkan bahwa calon polisi cukup berpendidikan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri menyambut setiap masukan dan kritik dari masyarakat sebagai bentuk harapan terhadap institusi kepolisian yang lebih modern.
“Harapan masyarakat terhadap Polri sangat tinggi. Apa pun yang menjadi masukan, termasuk upaya hukum ke MK, tentu kami hormati sebagai bagian dari mekanisme konstitusional,” ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan pentingnya reformasi dan modernisasi lembaga Polri dalam merespons aspirasi publik.
“Polri terus berupaya menjadi lembaga yang modern dengan menerima berbagai masukan, tentunya melalui kajian yang komprehensif. Semua ada mekanismenya,” jelasnya.
Sebelumnya, para pemohon berargumen bahwa aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kompleksitas tugas kepolisian saat ini.
Menurut para pemohon, aparat kepolisian tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan juga menegakkan hukum dan memberikan pelayanan publik.
Fungsi-fungsi ini menuntut pemahaman keilmuan yang mendalam, termasuk hukum, kriminologi, psikologi, hingga komunikasi publik, yang umumnya diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang Sarjana Strata 1 (S1). (m31)