Virus Corona

Jawab Kritik Faisal Basri kepada Menteri BUMN, Arya Sinulingga: Erick Thohir Sudah Kerjakan Semua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arya Sinulingga

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjawab kritik pedas yang dilontarkan ekonom senior Indef Faisal Basri.

“Apa yang disampaikan Bang Faisal Basri itu sudah dikerjakan semua."

"Misalkan masalah tagihan PLN ke pemerintah, itu kan sudah diurus oleh Pak Erick,” kata Arya saat dikonfrmasi Tribun, Selasa (28/7/2020).

Erick Thohir Jadi Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19, Faisal Basri: Kacau Ini

Menurutnya, selama ini ada narasi tagihan PLN tidak tertagih ke pemerintah selama bertahun-tahun.

“Sekarang ini sudah tertagih, triliun itu sudah tertagih, artinya sudah masuk ke APBN 2020,” lanjut Arya.

Dia menyampaikan hal lain yang dikritik Faisal Basri terkait utang pemerintah ke Pertamina.

Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka Psikologis, Wiku Adisasmito: Indonesia Masih Krisis

Arya bilang utang tersebut juga sudah diurus dan masuk ke dalam anggaran negara.

Juga, maskapai pelat merah Garuda Indonesia yang telah mendapat persetujuan dana talangan atau pinjaman Rp 8,5 triliun.

“Utang Garuda sudah direstrukturisasi untuk memperbaiki keuangan perusahaan,” papar Arya.

Doni Monardo Akui Tak Tahu Kapan Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Tiba

“Masalah Garuda sudah diurus. Garuda sudah mendapat MCB untuk urusan pinjaman Rp 8,5 triliun. Restrukturisasi sudah dilakukan Garuda Bulan Juni," jelasnya.

Bahkan, dalam hal penanggulangan Covid-19 juga diurus oleh Menteri BUMN, seperti penyediaan rumah sakit darurat, tes PCR, hingga masalah vaksin.

Arya menyebut Menteri BUMN memiliki etos kerja yang baik dan sangat cepat menyelesaikan urusan.

Jadi Tersangka, Polri Belum Niat Pecat Brigjen Prasetijo Utomo

“Mungkin itu juga alasan Presiden Joko Widodo memilih Pak Erick menangani ini semua, karena melihat kerja cepatnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Faisal Basri mengkritik penugasan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Faisal Basri menilai penunjukan ini tidak tepat, karena seluruh BUMN dalam kondisi bermasalah.

"Ketua pelaksananya Menteri BUMN yang hampir semua BUMN bermasalah."

• Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka Psikologis, Wiku Adisasmito: Indonesia Masih Krisis

"Selesaikan saja dulu, agar BUMN bisa keluar dari masalah," ujarnya, saat diskusi virtual yang digelar Indef di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Faisal Basri khawatir Menteri BUMN yang sekarang menanggung beban baru, justru menjadi sumber masalah.

"Artinya ketua pelaksana ini sumber masalah."

• Doni Monardo Akui Tak Tahu Kapan Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Tiba

"PLN selesaikan dulu bayar tagihan ke pemerintah, Pertamina, kemudian Garuda," sarannya.

Faisal Basri juga menyoroti Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo yang saat ini posisinya tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.

"Di Satgas ini Pak Doni diturunkan sekarang lapor ke Pak Erick, kacau ini, preferensinya ke mana?" ucapnya.

• Jadi Tersangka, Polri Belum Niat Pecat Brigjen Prasetijo Utomo

Belum lagi, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang diplot mengemban tugas Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi dan Transformasi.

Faisal Basri menilai struktur ini mencerminkan pemerintah tidak serius mengendalikan Covid-19.

"Jangan mimpi urus yang lain kalau urusan sendiri (BUMN) tidak diurus-urus, cuma ngurus siapa komisaris, siapa direksi, ya repot."

• Akui Dua Kali Bertemu Kajari Jaksel, Pengacara Djoko Tjandra: Itu Kan Teman, Eh, Maksudnya Mitra

"Dilayani debat dengan Adian Napitupulu lebih repot lagi," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas yang sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

• Intensifkan Upaya Pemulangan Djoko Tjandra dari Malaysia, Mabes Polri: Kita Tunggu Saja

Pada dasarnya, menurut Pramono Anung, Gugus Tugas hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas.

"Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 80/2020, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

• Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya

Ia mengatakan, perubahan organisasi tersebut karena adanya Peraturan Presiden 80/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut ada satuan tugas lain yang bertugas memulihkan ekonomi nasional.

Sehingga, keberadaan organisasi penanganan Covid-19 tidak berdiri sendiri karena adanya Satuan Tugas lain.

• 21 Juli 2020, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19

"Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri, karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Keppres (keputusan Presiden), maka dia menjadi Gugus Tugas."

"Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas," jelasnya.

Pramono Anung mengatakan antara Gugus Tugas dengan Satuan Tugas memiliki tugas dan fungsi yang sama dalam penanganan Covid-19.

• 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dari yang Direkomendasikan Tjahjo Kumolo

Oleh karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah tidak perlu dibubarkan, melainkan hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas.

"Di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah."

"Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas Covid-19 daerah, yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu."

• Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Baru Terpakai 30 Persen

"Tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini, karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2 (Perpres 80/2020)," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.

• 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."

"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).

• Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir 

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

• Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).

• Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca

"Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga. 

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

• Hindari Potensi Penularan Covid-19, Upayakan Rapat di Kantor Tak Lebih dari Setengah Jam

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

"Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan tim kebijakan."

"Dengan Wakil Ketua pak Menko Marinves, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri."

• Belum Pernah Dipenjara, Djoko Tjandra Dinilai Tak Berhak Ajukan PK

"Dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes."

"Dan pelaksanaannya diberi tugas kepada Menteri BUMN Pak Erick, sebagai yang mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid-19," jelasnya.

Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut, menurut Airlangga, melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19.

• Pengamat Nilai Melawan Gibran Sia-sia, Sebut Pilwakot Solo 2020 Sudah Selesai

Selain itu, memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan.

"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 terkait dengan perkembangan."

"Juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years."

• UPDATE 20 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.287 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 18 Orang

"Kita lihat recovery pandemi Covid-19 ini akan memakan waktu."

"Oleh karena itu Pak Presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program."

"Agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," bebernya. (Reynas Abdila)

Berita Terkini