Buronan Kejaksaan Agung

Giliran Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Soal Dugaan Hapus Red Notice Djoko Tjandra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo ikut diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Hal tersebut menyusul yang bersangkutan diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pemeriksaan yang bersangkutan dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

IPW Tuding Jenderal Bintang Satu Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Dia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

"(Brigjen Nugroho) dilakukan pemeriksaan," kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).

Namun demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nugroho.

Hari Ini Mahfud MD ke DPR untuk Sampaikan Sikap Tegas Pemerintah Soal RUU HIP

Hingga kini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya,  pelarian buronan Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.

Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, kini Brigjen NW menjadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Brigjen NW menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

• Moeldoko: Pemerintah Bekerja Habis-habisan Mengurangi Jumlah Kematian Akibat Covid-19

Diduga, dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.

"Brigjen NW yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta lewat keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Dari penelusuran IPW, Brigjen NW diduga memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.

• Polisi Tangani 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos, Mulai Modus Uang Lelah Hingga Kurangi Timbangan

Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol, yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

• Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga, Moeldoko Pastikan OJK Tidak Termasuk

"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia."

"Begitu mudahnya Brigjen NW membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," tuturnya.

Atas dasar itu, ia meragukan jika upaya untuk melindungi Djoko Tjandra ini merupakan inisiatif individu.

• Jaksa Agung: Red Notice Djoko Tjandra Harusnya Berlaku Sampai Ketangkap, tapi Nyatanya Begitu

Sebaliknya, pihaknya menduga ada persekongkolan terstruktur untuk melindungi Djoko Tjandra.

"Ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra."

"Jika Mabes Polri mengatakan pemberian surat jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetijo, IPW meragukannya."

• Neta S Pane Ungkap Surat Jalan Djoko Tjandra Ditandatangani Jenderal Bintang Satu di Bareskrim Polri

"Sebab, dua institusi besar di Polri terlibat memberikan karpet merah pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol."

"Kedua lembaga itu nyata-nyata melindungi Djoko Tjandra."

"Apa mungkin ada gerakan-gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra?"

• Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Pejabat Bareskrim, Ini Kata Kabaresrim Polri

"Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri," tambahnya.

Brigjen NW juga diketahui baru menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak begitu lama.

Dia sangsi apabila tindakan yang dilakukan NW adalah insiatif pribadi.

• Hadapi Penerapan Belajar Online, Pemulung Kota Tangerang: Jangankan Hape, Beli Beras Saja Susah

"Kenapa Brigjen NW yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Djoko Tjandra?"

"Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetijo?"

"Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen NW melaporkan red notice Djoko Tjandra sudah dihapus?"

• Kebut Pengungkapan Kasus Kematian Yodi Prabowo, Polisi Tambah Personel

"Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri," tuturnya.

Dia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra.

"Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra."

• Demi Anak Belajar Online, Warga Tangerang Ini Berutang untuk Beli Pulsa, Handphone Pinjam

"Tanpa itu semua, kasus Djoko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," cetusnya.

Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, diduga mendapatkan surat jalan dari suatu instansi untuk bepergian di Indonesia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap di surat jalan itu, Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari DKI Jakarta menuju Pontianak.

Keberangkatan menggunakan pesawat udara pada 19 Juni 2020, dan kembali tanggal 22 Juni 2020.

• Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan

Menanggapi surat jalan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak tahu-menahu.

"(Saya) tidak tahu surat jalan itu," kata Burhanuddin, ditemui di lingkungan Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2020).

Pihaknya masih menelusuri bagaimana cara Djoko Tjandra bisa membuat KTP elektronik di Indonesia.

• Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG

Kejaksaan Agung masih mendalami informasi soal keberadaan buron kelas kakap itu di Malaysia.

Sejauh ini informasi tersebut beredar, lantaran selama proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Djoko Tjandra belum pernah hadir dan mengaku sedang berobat di negeri tetangga itu.

"Kami baru informasi (Djoko Tjandra di Malaysia), kami belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah diperiksa juga," kata dia.

• Jokowi: Perkiraan Puncak Penyebaran Covid-19 di Indonesia Agustus Atau September

Sampai saat ini, ST Burhanuddin tidak mengetahui siapa yang mencabut red notice Djoko Tjandra.

Berdasarkan informasi yang dia ketahui, red notice akan berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia

"Sampai saat ini, belum ada titik temu."

• Berkurang 67 Orang, Masih Ada 1.115 Pasien Positif Covid-19 di Secapa TNI AD

"Yang sebenarnya red notice itu tidak ada cabut mencabut."

"(Masa berlaku red notice) selamanya sampai ketangkap. Tetapi nyatanya begitu," tuturnya. (Igman Ibrahim)

Berita Terkini