Suap Komisioner KPU

Kader PDI-P Saeful Bahri Divonis Ringan di Kasus Suap Komisioner KPU, ICW Mengaku Sudah Memprediksi

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kader PDI-P Saeful Bahri.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Majelis Hakim memberikan vonis 1 tahun 8 bulan kepada kader PDI-P Saeful Bahri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengaku tidak terkejut keputusan tersebut

Saeful divonis atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

"Sedari awal, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku akan sangat rendah," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Kapolri Terbitkan Telegram Skenario New Normal di Masa Pandemi Covid-19

Menurut Kurnia, sangat mudah memprediksi kasus-kasus tersebut akan mendapat vonis rendah.

Pasalnya, ia menilai selama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) sering kali tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

"Pada periode 2019 saja, rata-rata vonis Pengadilan untuk terdakwa kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke hanya 2 tahun 7 bulan penjara," ujar dia.

Oleh karena itu, ICW memprediksi kasus-kasus yang ditangani ke depannya masih akan tetap rendah.

"Maka dari itu, diperlukan komitmen yang tegas dari Ketua Mahkamah Agung untuk membenahi persoalan ini," ucap Kurnia.

Masih Berisiko Tinggi, Presiden Jokowi Pastikan Tak Akan Tergesa-gesa Buka Sektor pariwisata

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada Saeful Bahri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.

Panji mengatakan, hal yang memberatkan Saeful yakni tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.

Sementara itu, hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.

Sempat Dipulangkan ke Polri, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Lagi ke KPK

Harun Masiku masih misteri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana membuat laporan orang hilang ke polisi.

Orang hilang yang dimaksud adalah Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya berencana membuat laporan polisi orang hilang terkait Harun Masiku."

"Sejak dia hilang itu berarti kan sejak ada operasi tangkap tangan (OTT)," ujar Boyamin ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (6/5/2020).

Berdasarkan peraturan undang-undang, Boyamin mengatakan orang yang hilang sampai dua tahun atau tidak diketemukan dalam jangka waktu tersebut, akan dinyatakan meninggal dunia.

Dia sendiri berencana melakukan pelaporan orang hilang tersebut karena dua hal.

Pertama, bila memang Harun Masiku tak diketemukan hingga dua tahun, maka ada konsekuensi hukum tersendiri.

Yakni, apabila dia memiliki warisan, warisan dapat diberikan kepada ahli waris.

"Kemudian kalau dia punya istri, istrinya bisa menikah lagi jika yang bersangkutan ingin menikah lagi," kata dia.

Kedua, Boyamin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat bergerak dan menemukan Harun Masiku.

Sebab, jika dianggap meninggal dunia, maka penyidikan akan dihentikan.

"Salah satu penghentian penyidikan itu kan kalau meninggal dunia."

"Nah, maksud saya kalau ini benar-benar Harun Masiku sampai dua tahun enggak diketemukan kan harus di-SP3."

"Artinya ini berbalik menjadi bumerang kepada KPK yang tidak mampu menemukan Harun Masiku," jelasnya.

Kepada Tribunnews, Boyamin mengatakan pelaporan orang hilang kepada polisi tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Boyamin mengaku akan melakukannya setelah Lebaran atau saat pandemi Covid-19 mereda.

"Ya kira-kira (pelaporannya) setelah Lebaran, setelah Corona agak mereda," ucapnya.

Sebelumnya, Boyamin Saiman masih bersikukuh Harun Masiku telah meninggal.

Namun, ketika disinggung apakah memiliki bukti perihal meninggalnya Harun Masiku, Boyamin mengaku tak memiliki bukti.

Ia hanya membandingkan kasus Harun Masiku dengan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

• Gara-gara Pandemi Covid-19, Pemprov Tunda Cicilan Pinjaman ke Bank DKI Sampai Desember 2020

"Enggak punya (bukti)."

"Karena buktinya atau pendukungnya cuma satu."

"Yaitu Nurhadi itu hampir tiap hari ada yang memberi update informasi ke saya dengan data yang valid," ujar Boyamin ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (5/5/2020).

• Jokowi Bilang Ada Daerah Terlalu Over Terapkan PSBB, Doni Monardo Jelaskan Maksudnya

Boyamin menjelaskan, update informasi seputar Nurhadi selalu masuk kepadanya.

Mulai dari harta, rekening, tempat tinggal, hingga tempat menukar uang yang bersangkutan di money changer.

"Itu selalu ada (informasi), sampai terakhir minggu kemarin masih ada," kata dia.

• Puan Maharani Bilang Kita Tak Hanya Butuh PSBB, tapi Juga Gotong Royong Berskala Besar

Namun, berbeda halnya dengan Harun Masiku.

Boyamin mengungkap tak ada sama sekali informasi terkait mantan caleg dari PDIP tersebut.

Dia pun menegaskan tak memiliki bukti foto atau lainnya.

• Surat Pengunduran Diri Putra Amien Rais dari PAN dan DPR Beredar, Wakil Ketua Mengaku Belum Terima

Keyakinanlah yang membuat dirinya percaya Harun Masiku telah meninggal dunia.

"Sementara Harun Masiku itu tidak pernah ada satu pun yang memberikan akses informasi ke saya, sama sekali enggak ada."

"Enggak ada sama sekali bukti (foto). Hanya berdasarkan keyakinan," jelasnya.

• Sudah 20 Perawat Meninggal Akibat Covid-19, Tiga Diantaranya di Jakarta Utara

Boyamin mengaku berharap dengan pernyataannya tersebut Harun Masiku akan muncul ke publik.

Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tak kunjung menunjukkan batang hidungnya.

"Sebenarnya statement saya itu memancing biar dia muncul."

"Tapi nyatanya enggak muncul, jadi saya semakin yakin dia meninggal," cetusnya.

Sebelumnya, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku diduga sudah meninggal dunia.

Dugaan tersebut datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah almarhum.

• Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling

Karena, tidak ada informasi yang datang kepadanya terkait keberadaan Harun Masiku.

Boyamin kemudian membandingkan dengan informasi buronan KPK lainnya, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

MAKI, imbuhnya, selalu mendapat informasi soal Nurhadi dari informannya.

• Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat

"Dasarku adalah (informan) Nurhadi hampir tiap minggu datang menemui aku dengan informasi-informasi baru."

"Lah, HM (Harun Masiku) tidak ada kabar apa pun."

"Kalau HM bersembunyi, pasti ada orang yang akan membocorkan ke aku," ujar Boyamin kepada Tribunnews, Rabu (22/4/2020).

"Selain itu aku juga mencoba cari-cari informasi ke jaringan bawah tanah yang selama ini aku bina, namun mentok tidak ada info HM," sambungnya.

Boyamin lantas memiliki dua kemungkinan atas 'raib'-nya Harun Masiku.

Pertama, Harun Masiku menyendiri di tengah hutan dan mati kelaparan.

"Kedua, emang sudah meninggal dunia ketika bersembunyi atau ketika disembunyikan oleh pihak-pihak lain," sebutnya.

Langkah lebih lanjut jika KPK tak kunjung menemukan Harun Masiku, MAKI akan segera melapor ke kepolisian.

"Jika 2 tahun tetap tidak muncul, maka harus dinyatakan meninggal."

"Serta saat itu KPK harus menerbitkan SP3 karena HM secara hukum telah meninggal," tutur Boyamin.

"Status meninggal setelah 2 tahun untuk kebaikan istri dan anaknya."

"Misal istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM."

"KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW: Sudah Diprediksi, Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah"


Berita Terkini