Berita Nasional
Mahfud MD Turun Tangan Luruskan Pernyataan Pihak Silfester Matutina, Minta Kejagung Segera Eksekusi
Mahfud MD meluruskan kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang dinilai keliru memahami jangka waktu eksekusi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik
Kejari dinilai melakukan tebang pilih dalam memperlakukan kasus
Pasalnya, sejak divonis secara incrach sejak 2019, Silvester belum juga dieksekusi.
Saat itu dia divonis 1,5 tahun penjara
Bahkan, Silfester kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla disorot.
PK merupakan upaya hukum oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Adapun Silfester Matutina memang belum pernah ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atau hampir enam tahun lalu oleh Mahkamah Agung (MA), terkait perkara dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Baca juga: Abraham Samad Podcast soal Ijazah Jokowi Berujung Diperiksa, Said Didu: Solo Masih Kendalikan Aparat
PK resmi diajukan Silfester Matutina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam beberapa kali kesempatan turut berkomentar mengenai masalah ini
Terkini, Mahfud MD meluruskan kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang dinilai keliru memahami jangka waktu eksekusi hukuman kliennya.
Mahfud menyanggah pernyataan kuasa hukum Silfester yang menganggap hukuman penjara 1,5 tahun yang ditetapkan pada 2019 telah kadaluarsa.
"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi," kata Mahfid, dikutip Warta Kota dari X pribadinya, Rabu (13/8/2025).
Mahfud menilai, kuasa hukum Silfester telah salah memahami kalau relawan Joko Widodo (Jokowi) itu dihukum 1,5 tahun karena melakukan pelanggaran.
Mahfud menjelaskan kalau Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti melakukan tindakan fitnah sebagai pelaku kejahatan, bukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan Pasal 78 jo yang diberatkan kepada Silfester.
"Pasal 84 masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa utk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun," paparnya.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.