WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa KPK mendakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan telah menerima suap sebesar Rp 600 juta.
Jaksa KPK dalam sidang tadi juga mengatakan suap diberikan agar Wahyu membantu persetujuan permohonan pergantian antar waktu anggota DPR RI fraksi pdi perjuangan periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Jaksa mengatakan Wahyu menerima suap dari Saeful Bahri dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang kini juga menjadi terdakwa.
Sidang kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemriksaan 15 saksi dari pihak Jaksa.
Masih terkait dengan kasus suap mantan anggota KPU.
Siang tadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun delapan bulan penjara dan denda 150 juta rupiah kepada terdakwa Saeful Bahri.
Karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPK, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu DPR Harun Masiku.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya meminta Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan. Dalam persidangan Kader PDI Perjuangan.
Saeful Bahri terbukti memberikan suap kepada, wahyu setiawan senilai total 600 juta rupiah.
Titipan Haru Masiku
Senelumnya Terungkap Harun Masiku pernah titip uang Rp 400 juta ke PDIP untuk suap Komisioner KPU Wahyu Setawan.
Begini aliran dana suap Harun Masiku untuk Wahyu Setiawan.
Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah mengaku pernah dititipi uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Donny menuturkan, uang tersebut didapatnya dari eks caleg PDIP Harun Masiku lewat staf DPP PDI-P bernama Kusnadi.
"Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/2/2020).
• Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tegaskan Tak Kenal Harun Masiku, Saya Hanya Kenal Pak Hasto
• Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Bilang untuk Jaga Muruah KPK
Donny menuturkan, uang yang dititipi kepadanya itu kemudian akan diserahkan ke anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful, sebelum nanti diserahkan ke Wahyu.
Donny pun membantah bila Hasto ikut campur dalam praktik suap ini sebagai penyandang dana.
"Oh saya enggak ada, enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?" kata Donny.
Donny juga mengaku hanya ditugaskan oleh DPP PDI-P untuk langkah-langkah hukum agar Harun Masiku dapat masuk ke dalam Parlemen meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain, Riezky Aprillia.
"Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum, dari uji materi ke MA kita minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum pada pleneo KPU saya berdebat," kata Donny.
• Pengasuh Anak Karen Pooroe Ungkap Sikap Arya Claporth: Bapak Lebih Penting Hape daripada Adek
Hari ini, Donny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk tersangka Wahyu Setiawan.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wahyu, Donny disebut pernah menerima uang dari eks caleg PDIP Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu.
Donny pun ikut terjaring dalam OTT KPK namun kemudian dilepas dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Pakar Hukum Duga Ada Modus Penipuan di Kasus Suap Harun Masiku
PAKAR Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menduga ada modus penipuan dalam kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
Dalam hal ini, ia menyoroti fakta kedua pihak sebenarnya sama-sama tahu keputusan KPU terkait PAW harus diambil secara kolektif kolegial, alias bersama seluruh Komisioner KPU dalam rapat pleno.
Namun, Wahyu Setiawan diduga berusaha tetap meminta uang kepada Harun Masiku dengan iming-iming dapat memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR.
• Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub PKL Jualan di Trotoar, Pedagang Dilarang Membakar dan Mencuci
Meskipun, KPU sendiri telah menyatakan berdasarkan ketentuan, permohonan PDIP terkait pergantian antar-waktu atau PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, tidak bisa dikabulkan.
"Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya."
"Ada korupsinya, tetapi kalaupun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada," kata Yenti seusai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
• Ini Alasan Bepe Terima Tawaran Jadi Manajer Persija, Mengaku Masih Bisa Ngeteh Tiap Pagi
Untuk itu, Yenti menilai KPK harus memerinci terkait kronologi dugaan kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, misalnya dengan merujuk pada hasil penyadapan.
Menurut Yenti, hal itu perlu dijelaskan guna mengetahui modus sebenarnya di balik kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
"Meski inisiatif dari penyuap bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras."
• LIMA Hari Seleksi TImnas Indonesia U19, Shin Tae-yong Bilang Fisik Jadi Masalah Paling Besar
"Kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan, padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial," papar Yenti.
Sebelumna, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menyatakan partainya tidak akan meminta Harun Masiku jadi anggota DPR, jika tak ada putusan Mahkamah Agung.
Anggota Komisi I DPR itu kemudian menjelaskan duduk perkara kenapa akhirnya bisa terjadi proses suap antara Harun Masiku dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Menurut saya itu dimulai dari suara tak bertuan, itu suaranya almarhum Nazarudin Kiemas."
• PERSIJA Sumbang 3 Pemain Muda untuk Timnas U19, Persib Nihil
"Pertanyaannya adalah ketika dia meninggal, suara itu punya siapa?"
"Siapa yang berwenang yang meletakkan suara itu," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Nazarudin Kiemas adalah caleg asal PDIP yang wafat pada Maret 2019 atau sebelum hari pencoblosan.
• LAWAN Dewan Pengawas TVRI, Helmy Yahya Jadikan Mantan Wakil Ketua KPK Sebagai Kuasa Hukum
Dalam rapat pleno, KPU memutuskan pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.
Adian Napitupulu menjelaskan, berdasarkan putuskan MA, tetap menjadi suara sah bagi calon legislatif yang sudah meninggal, lalu keputusan kedua itu juga tetap dianggap suara sah untuk partai.
Namun, keputusan itu berbeda dengan PKPU yang mengatakan suaranya hanya untuk partai.
• PSI Cemas Anies Baswedan Cuma Bikin Taman Instagramable di Pinggir Sungai Pakai Dana Rp 136 Miliar
"KPU suara itu serta merta menjadi suara partai, sedangkan tafsiran lain itu tetap menjadi suara dia."
"Berdasarkan perbedaan itu dibuatlah judicial review itu suara siapa."
"MA putuskan itu tetap menjadi suara sah calon yang sudah meninggal dan tetap menjadi suara sah untuk partai," tuturnya.
• PSI Lihat Gelagat Naturalisasi Ala Anies Baswedan Bakal Dilakukan di Sungai yang Sudah Lebar
Lalu berdasarkan keputusan MA itu, PDIP mengajukan pertanyaan bisa tidak pemilik suara yang sudah meninggal itu dipindahkan kepada orang lain?
Adian Napitupulu mengatakan, MA menjawab hal itu bisa dilakukan, karena sudah menjadi kewenangan partai.
"Menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia."
• Terendam Banjir 1,5 Meter, Warga Kebon Pala Pastikan Bukan Kiriman
"Ini bukan kata PDIP, ini menurut keputusan MA," jelasnya.
Lalu berdasarkan keputusan ini, PDIP memutuskan Harun Masiku menjadi penerima limpahan suara tak bertuan ini.
Lalu partai PDIP mengirimkan surat kepada KPU berdasarkan keputusan MA. Namun KPU melawan keputusan ini.
• Baru Dua Hari Lalu Bersihkan Lumpur dari Rumah, Warga Kedoya Utara Kebanjiran Lagi
"Surat menyurat itu tidak akan dikirimkan PDIP kepada KPU, dan PDIP tidak akan meminta Harun Masiku menjadi anggota DPR kalau tidak diberikan keputusan ini oleh MA," tegas Adian Napitupulu.
Adian Napitupulu juga menyebut tersangka Harun Masiku hanya menjadi korban iming-iming dari eks komisoner KPU Wahyu Setiawan.
"Harun Masiku punya hak menjadi anggota DPR, hak itu berdasarkan keputusan partai yang diberikan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung."
• DAFTAR Lengkap 28 Pemain Lolos Seleksi Timnas U19, Beckham Gagal
"Lalu dia tunggu haknya diberikan oleh KPU, tapi tidak diberikan," paparnya.
Demi meminta haknya sebagai anggota DPR, kata Adian Napitupulu, Harun Masiku berusaha mendapatkan keadilan.
Kemudian, imbuhnya, datanglah tawaran dari Wahyu Setiawan.
• Ombudsman Minta Orang yang Gemar Kemewahan Keluar dari Dunia Asuransi
Kata Adian Napitupulu, karena Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, maka Harun Masiku menuruti perintah Wahyu Setaiawan.
"Boleh tidak dia memperjuangkan haknya, kalau boleh dia berjuang."
"Mungkin caranya salah karena adanya tawaran, kira -kira seperti itu, tapi dalam hal ini harus jernih melihat."
• Pemprov DKI Pastikan PKL di Trotoar Takkan Ganggu Pejalan Kaki, Mungkinkah?
"Ada dua kemungkinan dia mungkin pelaku suap, kemungkinan kedua dia korban dari iming-iming penyelenggara," ulasnya.
"Karena dia diberi hak yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Tanpa keputusan MA, saya percaya dia tidak akan melakukan ini," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta,