Pemprov DKI Pastikan PKL di Trotoar Takkan Ganggu Pejalan Kaki, Mungkinkah?
PEMPROV DKI Jakarta sedang menggodok Peraturan Gubernur untuk menata PKL berjualan di atas trotoar.
PEMPROV DKI Jakarta sedang menggodok Peraturan Gubernur untuk menata PKL berjualan di atas trotoar.
Saat ini proses tersebut masuk dalam tahap verbal.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho menuturkan, rencana aturan ini akan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota.
• Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub PKL Jualan di Trotoar, Pedagang Dilarang Membakar dan Mencuci
"Tentunya secara tata ruang, secara jam berjualan, desain bentuk PKL, secara mekanismenya, itu semua sudah diatur," kata Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
RTRW jadi acuan agar para PKL yang berjualan tidak rusuh, dan tidak meninggalkan bekas jualannya di trotoar.
Mereka juga dilarang bakar membakar menggunakan arang dan menggantinya dengan kompor listrik.
• Ini Alasan Bepe Terima Tawaran Jadi Manajer Persija, Mengaku Masih Bisa Ngeteh Tiap Pagi
Kegiatan cuci-mencuci juga tak dibolehkan.
Namun hal ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian.
Intinya, jelas Hari, aturan ini akan tetap mengutamakan kenyamanan pejalan kaki sebagai pengguna utama trotoar.
• LIMA Hari Seleksi TImnas Indonesia U19, Shin Tae-yong Bilang Fisik Jadi Masalah Paling Besar
"Yang penting intinya tidak mengganggu pejalan kaki."
Anies Baswedan
PKL
trotoar
putusan MA
PKL berjualan di trotoar
Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
pemanfaatan trotoar sebagai lapak pedagang
Kenang Almarhumah Rina Gunawan, Atalarik Syach: Ibu, Tante, Teteh dan Sahabat Seru Penuh Ceria |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Seksual Bos Perusahaan di Pademangan Ternyata Ada Empat Orang |
![]() |
---|
Anggota Brimob Polda Sulteng Gugur Tertembak, Ali Kalora Sempat Kena Tembak Namun Berhasil Kabur |
![]() |
---|
Joko Widodo Kirim Karangan Bunga ke Rumah Duka Rina Gunawan di Pondok Aren |
![]() |
---|
Tidak Antre dan Cuma Butuh Waktu 5 Menit Pria 63 Tahun Ini Sudah Divaksin Covid-19 Drive Thru |
![]() |
---|