Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub PKL Jualan di Trotoar, Pedagang Dilarang Membakar dan Mencuci

Pemprov DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menata pedagang kaki lima (PKL) di trotoar-trotoar ibu kota.

KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA
PKL di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. 

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menata pedagang kaki lima (PKL) di trotoar-trotoar ibu kota.

Lewat Pergub ini, PKL bisa memanfaatkan trotoar yang sudah direvitalisasi untuk berjualan.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho menjelaskan, nantinya tak semua trotoar bisa dijadikan lokasi berdagang.

Dirut Asabri Tepis Isu Korupsi, Mahfud MD: Mana Ada Orang Tidak Bantah Kalau Ada Kasus Seperti Itu?

Hanya trotoar yang punya kriteria lebar 5 meter dapat disulap jadi tempat PKL menjajakan dagangannya.

"Untuk trotoar yang lebih dari 5 meter itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," kata Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Ketentuan lainnya, para PKL tak bisa permanen berjualan di atas trotoar tersebut.

Jaksa Agung Bilang Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Kata Komnas HAM

Sebab, ada waktu tertentu yang diperuntukkan berjualan.

Selain itu, mereka yang berdagang di atas trotoar juga tidak boleh mengotori wilayah sekitar.

Spot-spot menaruh dagangan juga diatur agar tidak mengganggu pejalan kaki atau jalur kuning penuntun bagi kaum disabilitas.

Masinton Pasaribu Mengaku Dapat Sprinlidik dari Novel Yudi Harahap, Ketua WP KPK Bilang Tak Kenal

"Ya tentunya nanti ada spot-spotnya, ada tata cara, letak, lingkungan maupun desainnya," jelasnya.

"Jadi tidak bisa PKL rusuh. Mereka harus yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barangkali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," bebernya.

Rencana menempatkan PKL di trotoar bertujuan memudahkan para pekerja seperti di Jalan Jenderal Sudirman serta MH Thamrin, untuk membeli makanan dan minuman ketika menyusuri jalan tersebut.

Mahfud MD Bilang Cina Minta Nelayannya Ganti Profesi dan Jangan Cari Ikan di ZEE Indonesia

"Orang lagi jalan, haus, ada take away, mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang take away."

"Mungkin juga ada roti, cake atau apa," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berdagang di beberapa ruas trotoar, setelah rampung direvitalisasi.

Tim Hukum PDIP Bilang Petugas KPK Hanya Kibaskan Kertas Saat Diminta Tunjukkan Surat Geledah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved