Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub PKL Jualan di Trotoar, Pedagang Dilarang Membakar dan Mencuci

Pemprov DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menata pedagang kaki lima (PKL) di trotoar-trotoar ibu kota.

KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA
PKL di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. 

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum bisa membeberkan bagaimana strategi pihaknya untuk mengawasi para PKL.

Lantaran, muncul kekhawatiran mereka justru bakal menguasai trotoar dan menghalangi pejalan kaki yang melintas.

 Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?

Anies Baswedan menyebut saat ini pihaknya masih menggodok aturan tentang itu.

Setelah rampung, baru kemudian langkah pengawasan dari Pemprov DKI diungkap ke publik.

"Nanti kalau sudah ada detailnya, kalau sudah lengkap (baru diumumkan)," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

 Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri

Katanya, dalam perumusan sebuah aturan, akan selalu melibatkan asumsi, di mana pasti ada pihak yang taat dan yang tidak.

Berangkat dari sana, Pemprov DKI juga menyusun sebuah konsep reward and punishment.

Yakni, memberikan penghargaan bagi yang taat, dan hukuman untuk yang tidak menaati.

 Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

"Begini, kalau kita membuat sebuah aturan selalu dengan asumsi, akan ada yang menaati dan tidak menaati."

"Jadi itu selalu, dan bagi yang berpotensi tidak menaati selalu disiapkan penegakan aturannya," jelasnya.

"Penegakan aturan dalam bentuk beri reward dan beri punishment. Itu prinsip. Jadi nanti dalam aturannya pasti diatur begitu. Supaya ada reward dan ada punishment," paparnya.

 Segera Dilantik Jadi Anggota DPR, Johan Budi: Mari Kita Dukung Penuh Kepemimpinan Jokowi

Anies Baswedan enggan dalam mengambil atau menerapkan sebuah kebijakan, dirinya justru memberatkan kalangan tertentu.

Sebab, katanya, sudah terlalu banyak kebijakan terdahulu yang dibuat tapi malah bersifat diskriminatif terhadap kalangan lemah.

"Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemah. Sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah," beber Anies Baswedan.

 DAFTAR Lengkap Pimpinan KPK Sejak 2003, Dua Periode Diisi Pelaksana Tugas

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kedaluwarsa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved