WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menutup sementara layanan terminal untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), mulai Jumat (24/4/2020).
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang pulang ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19, memakai angkutan bus AKAP.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at mengatakan, penutupan layanan bus ini mengacu pada dua payung hukum.
• 27 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Dibawa ke RS Darurat Covid-19, Dinkes Bilang Semuanya Positif
Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.
Meski layanan bus AKAP ditutup sementara, Edy memastikan layanan transportasi untuk kendaraan umum lainnya tetap dibuka, seperti angkutan kota (angkot), Transjakarta, dan sebagainya.
• Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi
Hanya, jam operasionalnya dibatasi menjadi 12 jam, pada pukul 06.00-18.00.
“Tadi saya sudah komunikasi dengan beberapa (kepala) terminal."
"Bus AKAP itu sudah dilakukan pembatasan di terminal untuk angkutan AKAP."
• Pemerintah Larang Mudik, 205 Ribu Tiket Dibatalkan Calon Penumpang Kereta
"Jadi bukan ditutup ya terminalnya, hanya untuk AKAP-nya saja tidak boleh beroperasi,” ujar Edy saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, berdasarkan instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, petugas di lapangan harus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional bus AKAP.
Hal ini dilakukan untuk menjalankan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
• Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun
“Kalau instruksinya Pak Kadis bahwa sesuai Permenhub Nomor 25 tahun 2020, bahwasanya kan semua operasional antar-kota kemudian pesawat."
"Kereta api dan kapal itu kan yang mengangkut penumpang tidak diperbolehkan ya,” jelasnya.
Dengan dilarangnya bus AKAP beroperasi di terminal, layanan penjualan tiket juga harus dihentikan.
• Cuma Targetkan Wiranto, Abu Rara Minta Maaf kepada Korban Lain yang Ikut Kena Tikam
Namun, Edy tak mengetahui apakah loket-loket perusahaan otobus (PO) bus tersebut ditutup atau tidak.
Beberapa PO dikabarkan ada yang tetap membuka loket untuk layanan pengembalian uang bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket pergi.
“Mungkin masih ada yang buka (loket), untuk yang refund (pengembalian duit)."
• Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi
"Kalau itu belum saya cek detail lagi, karena tadi saya baru ngecek secara operasionalnya,” paparnya.
“Jadi, kalau masalah tiketnya saya belum detail, tapi tadi baru sekilas bahwa untuk refund bisa online atau di tempat."
"Saya belum dapat informasi lebih lanjut,” tambahnya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 960 Pasien Sembuh, 7.775 Orang Positif, 647 Meninggal
Berdasarkan data yang diterima dari website ppid.jakarta.go.id, jumlah terminal di Jakarta mencapai 24 unit.
Terminal yang melayani bus AKAP seperti Terminal Rambutan Jakarta Timur, Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan, Terminal Pulogadung Jakarta Timur, Terminal Pulogebang Jakarta Timur, dan Terminal Kalideres Jakarta Barat.
Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, karena adanya pandemi Covid-19.
• Satpol PP Bubarkan Pedagang Pasar Malam di Cengkareng yang Nekat Berjualan Saat PSBB
Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.
• Tinjau Penerapan PSBB di Tangerang Raya, Gubernur Banten: Masyarakat Sadar Kesehatan
Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap."
"Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."
• Survei SMRC Sebut 41 Persen Warga Nilai Pemerintah Lambat Atasi Covid-19, Mardani Ali Sera Setuju
"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.
Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.
Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.
"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.
Berlaku Bagi Warga Jabodetabek, Daerah PSBB, dan Zona Merah
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.
Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," terang Luhut.
• Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Anggap Pemerintah Menutupi Data dan Informasi Covid-19
Dengan adanya larangan mudik tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.
"Namun logistik masih dibenarkan," ucapnya.
• 473 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, Paling Banyak di Malaysia, 109 Orang Sembuh, 19 Meninggal
Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.
"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi."
• Sejumlah Perusahaan di Jakarta Timur Boleh Beroperasi Saat PSBB karena Alasan Ini
"Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan."
"Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
• Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok Massa Setelah Ambil 9 Kaleng Susu di Minimarket Tanpa Membayar
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah pandemi Virus Corona.
• DAFTAR Lengkap 82 Lokasi Pemantauan Hilal Penetapan Awal Ramadan 1441 Hijriah, Jawa Tmur Terbanyak
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada imbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen."
"Yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen."
• Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 Tembus 1,9 Juta Orang
"Masih ada angka yang sangat besar," katanya.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya menyiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.
"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.
• Masuk Kategori Industri Strategis Nasional, Dua Perusahaan di Kota Bekasi Tetap Beroperasi Saat PSBB
Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako Jabodetabek, sembako sudah berjalan."
"Bantuan tunai sudah dikerjakan," paparnya. (*)