Virus Corona

Bus AKAP yang Nekat Angkut Pemudik Diusulkan untuk Dicabut Izinnya, Tak Ada Penghakiman di Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di lahan bakal Terminal Pengganti Lebak Bulus di Jalan Pasar Jumat Raya, tepatnya di sisi selatan Depo MRT Jakarta, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (5/8/2019). Tahun ini DKI rekomendasikan cabut izin bus Akap yang nekat angkut pnumpang selama masa mudik dilarang

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin operasi perusahaan otobus (PO) kepada Kementerian Perhubungan.

Rekomendasi ini dikeluarkan bila bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengabaikan surat peringatan petugas, padahal mereka terbukti mengangkut pemudik dari terminal bayangan ataupun jalur alternatif menuju kampung halaman selama pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at mengatakan, petugas dapat memakai dua payung hukum dalam menindak pelanggar selama Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Pelarangan Mudik Mulai Diberlakukan, Bus AKAP Terminal Kampung Rambutan Berhenti Operasional

Viral Terkonfirmasi, Wanita Dipukul Ibu RT Gara-gara Minta Jatah Sembako Bansos Covid-19 di Koja

Di antaranya UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau kami menggunakan UU LLAJ bisa sampai pada pencabutan izin, tapi kan ada tahapannya. Kami dapat berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana,” kata Edy kepada wartawan pada Jumat (24/4/2020).

“Nanti kami laporkan bahwa PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan (tapi diacuhkan), jadi rekomendasi pencabutan izin,” tambah Edy.

Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres Asyik Isap Sabu dan Ganja Saat Polisi Datang

Menurut Edi, petugas terus mengawasi bus AKAP yang kemungkinan beroperasi di Jakarta.

Adapun angkutan yang terdiri dari transportasi darat, laut, udara dan kereta api dilarang mengangkut penumpang ke kampung halaman mulai Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (31/5/2020) untuk mencegah penularan Covid-19.

Edy berjanji tidak akan melakukan penghakiman secara sepihak bila ditemukan bus AKAP yang berhenti di pinggir jalan.

Petugas lebih dulu menyelidikinya apakah mereka berhenti karena sebelumnya diminta putar balik atau memang berniat mengangkut penumpang.

Masih Membandel saat PSBB, Ada 28 Ruko di Sawah Besar Disegel Petugas Satpol PP

Sejauh ini, kata dia, petugas telah memantau berbagai wilayah di Jakarta seperti Grogol, Kalideres, Lebak Bulus dan sebagainya.

Namun katanya, petugas belum menemukan adanya bus AKAP yang parkir di pinggir jalan ataupun mengangkut pemudik di jalan raya.

“Untuk lokasi-lokasi yang rawan menjadi terminal bayangan tentu kami awasi. Barusan saja, saya menyisir dan sejauh ini belum ditemukan,” ujarnya.

Meninggal di Becak Saat Menuju RSUD Kota Tangerang, Begini Potret Kemiskinan Nenek Ainah


Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menutup sementara layanan terminal untuk bus AKAP mulai Jumat (24/4/2020).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang pulang ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona (Covid-19) memakai angkutan bus AKAP.

Penutupan layanan bus ini mengacu pada dua payung hukum. Di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemudian Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi. 

Koordininasi dengan Daerah

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan daerah-daerah penyangga yang ada di Ibu Kota terkait larangan mudik bagi warga Jakarta ke kampung halamannya.

Adapun transportasi darat, laut, udara dan kereta api dilarang mengangkut penumpang untuk pulang ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona (Covid-19) mulai Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (31/5/2020) mendatang.

Hal ini dilakukan untuk menghindar penularan virus, dari Jakarta yang merupakan zona merah Covid-19 ke daerah-daerah yang ada di Indonesia.

“Tentu kami berkolaborasi dengan daerah penyangga seperti Kota Bekasi, Kota Depok dan Tangerang Selatan untuk membantu pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang keluar-masuk Jakarta,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at pada Jumat (24/4/2020).

• Benarkah ATM Jadi Tempat Tertinggi Penularan Virus Corona? Hirup Uap Air Panas Dapat Bunuh Covid-19?

• BREAKING NEWS: Negara Bagian AS Resmi Gugat China Pengadilan, Pemerintahan Komunis Dinilai Berbohong

• BREAKING NEWS: Dokter Gigi Stres karena Virus Corona Bantai 23 Orang di Kanada, Klinik Gigi Ditutup

Halaman
1234

Berita Terkini