Viral Media Sosial

Insiden Dibentak Pasien, Dokter Penyakit Dalam Syahpri Putra Dibuntuti Orang, Keamanan Diperketat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER VIRAL - Foto Dokter bernama dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM yang dipaksa keluarga pasien membuka masker hingga di caci maki, Rabu 13 Agustus 2025. Kini dibuntuti orang

WARTAKOTALIVE.COM - Insiden dokter bedah Syahpri Putra Wangsa  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin

Demi menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memperketat pengamanan untuk dokter Syahpri Putra Wangsa.

Dokter Syahpri sebelumnya menjadi korban pemaksaan keluarga pasien.

Kasubag Humas RSUD Sekayu, Dwi mengungkapkan, insiden tersebut berlangsung pada Kamis (14/8/2025), atau satu hari setelah dokter Syahpri membuat laporan resmi ke Polres Muba.

"Dokter Syahpri diikuti oleh mobil tak dikenal yang mendahului kendaraannya dan langsung mengambil foto dalam jarak dekat. Betul kejadian itu ada, tapi kami tidak tahu motifnya apa," jelas Dwi kepada wartawan pada Senin (18/8/2025).

Baca juga: 5 Fakta Viral Dokter Penyakit Dalam Dibentak Pasien hingga Dipaksa Buka Masker

Sebagai respons terhadap situasi ini, Direktur Utama RSUD Sekayu memutuskan untuk meningkatkan pengamanan bagi dokter Syahpri.

"Sebagai bentuk kewaspadaan, kami menganggap ini serius agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga keamanan dokter Syahpri diperketat," ungkapnya.

Dwi menambahkan, proses hukum di Polres Muba masih berlanjut, dan seluruh tenaga medis di RSUD Sekayu tetap menjalankan tugasnya secara optimal tanpa gangguan pasca-insiden tersebut.

 "Dokter dan tenaga kesehatan bekerja di RSUD Sekayu adalah aset berharga rumah sakit. Mereka harus bekerja dengan rasa aman dan nyaman, tanpa ancaman dari pihak mana pun," tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pemaksaan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap dokter Syahpri.

Dalam perkara ini, dokter Syahpri merupakan dokter spesialis Nefrologi di RSUD Sekayu, sementara pihak yang memaksa adalah Ismet Syahputra, keluarga pasien.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Muhammad Afhi Abrianto menyatakan, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP terkait tindak pidana pemaksaan kepada terlapor.

"Untuk sekarang masih pemeriksaan para saksi, termasuk terlapor juga sudah dimintai keterangan. Secepatnya bakal ada penetapan tersangka," kata Afhi kepada wartawan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Berita Terkini